/
Kamis, 19 Januari 2023 | 09:29 WIB
Sidang Richard Eliezer atau Bharada E (Suara.com/Alfian Winanto)

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudhang Lumiu dengan pidana penjara 12 tahun, disambut sorakan dari para pengunjung sidang. 

Dari video yang diunggah akun Instagram @lambe_turah, Kamis (19/1/2023), saat pembacaan tuntutan JPU pun sempat disorakin para pengunjung sidang.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang saat itu memimpin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023), dengan tegas meminta para pengunjung untuk tenang.

"Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang RIUH mohon kepada pengunjung untuk tetap tenang tolong hargai persidangan ini, silahkan lanjutkan lagi," ucap sang hakim. 

Tidak lama kemudian, pengunjung sidang mulai mereda dan JPU pun melanjutkan kembali bacaan tuntutannya.

Tuntutan PU tersebut menjadi sorotan para netizen yang tidak menerima dan mengaanggap hukuman terlalu berat.

Richard Eliezer ; Bharada E (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

"Yang kasih kesaksian berbelit-belit dan bohong delapan tahun, yang kasih kesaksian jujur 12 tahun.. dagelan," ujar salah seorang netizen.

"Yang udah jujur 12 tahun, yang bohong berbelit malah 8 tahun sungguh tidak adil dan lucunya hukum di negri wakanda ini," saut netizen lain. 

Tuntuan diberikan JPU karena terdakwa Richard Eliezer selaku eksekutor, menjadi hal yang memberatkan hukumannya atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Sekber PKB-Gerindra Diresmikan Usai Imlek, Cak Imin: Demi Langkah Politik Yang Lebih Agresif

Richard Eliezer merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Load More