Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudhang Lumiu dengan pidana penjara 12 tahun, disambut sorakan dari para pengunjung sidang.
Dari video yang diunggah akun Instagram @lambe_turah, Kamis (19/1/2023), saat pembacaan tuntutan JPU pun sempat disorakin para pengunjung sidang.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang saat itu memimpin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023), dengan tegas meminta para pengunjung untuk tenang.
"Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang RIUH mohon kepada pengunjung untuk tetap tenang tolong hargai persidangan ini, silahkan lanjutkan lagi," ucap sang hakim.
Tidak lama kemudian, pengunjung sidang mulai mereda dan JPU pun melanjutkan kembali bacaan tuntutannya.
Tuntutan PU tersebut menjadi sorotan para netizen yang tidak menerima dan mengaanggap hukuman terlalu berat.
"Yang kasih kesaksian berbelit-belit dan bohong delapan tahun, yang kasih kesaksian jujur 12 tahun.. dagelan," ujar salah seorang netizen.
"Yang udah jujur 12 tahun, yang bohong berbelit malah 8 tahun sungguh tidak adil dan lucunya hukum di negri wakanda ini," saut netizen lain.
Tuntuan diberikan JPU karena terdakwa Richard Eliezer selaku eksekutor, menjadi hal yang memberatkan hukumannya atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Sekber PKB-Gerindra Diresmikan Usai Imlek, Cak Imin: Demi Langkah Politik Yang Lebih Agresif
Richard Eliezer merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan