Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudhang Lumiu dengan pidana penjara 12 tahun, disambut sorakan dari para pengunjung sidang.
Dari video yang diunggah akun Instagram @lambe_turah, Kamis (19/1/2023), saat pembacaan tuntutan JPU pun sempat disorakin para pengunjung sidang.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang saat itu memimpin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023), dengan tegas meminta para pengunjung untuk tenang.
"Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang RIUH mohon kepada pengunjung untuk tetap tenang tolong hargai persidangan ini, silahkan lanjutkan lagi," ucap sang hakim.
Tidak lama kemudian, pengunjung sidang mulai mereda dan JPU pun melanjutkan kembali bacaan tuntutannya.
Tuntutan PU tersebut menjadi sorotan para netizen yang tidak menerima dan mengaanggap hukuman terlalu berat.
"Yang kasih kesaksian berbelit-belit dan bohong delapan tahun, yang kasih kesaksian jujur 12 tahun.. dagelan," ujar salah seorang netizen.
"Yang udah jujur 12 tahun, yang bohong berbelit malah 8 tahun sungguh tidak adil dan lucunya hukum di negri wakanda ini," saut netizen lain.
Tuntuan diberikan JPU karena terdakwa Richard Eliezer selaku eksekutor, menjadi hal yang memberatkan hukumannya atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Sekber PKB-Gerindra Diresmikan Usai Imlek, Cak Imin: Demi Langkah Politik Yang Lebih Agresif
Richard Eliezer merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Ucap Inggris Dijajah Imigran, Pemilik Manchester United Terancam Sanksi Berat
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Apakah Ban Sepeda Listrik Bisa Ditambal? 5 Rekomendasi Ban Selis Berkualitas Anti Bocor
-
Denada dan Ressa Tak Hadiri Sidang di PN Banyuwangi, Kuasa Hukum Ajukan Perbaikan Gugatan
-
Sinopsis Love O'Clock, Kisah Romantis Pertukaran Jiwa Shin Hae Sun dan Na In Woo
-
Timnas Jerman Krisis Kiper, Manuel Neuer Comeback di Piala Dunia 2026?
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
Ini Alasan dr Tirta Terus Tekan Mohan Hazian Tanpa Ampun hingga Akhirnya Mengaku
-
Kapan Laga Timnas Indonesia Vs Saint Kitts Nevis Digelar? Catat Waktunya!