Bareskrim Polri dari Jakarta ikut turun tangan menanggapi viralnya konten TikTok siksa orang tua yang viral dari Lombok, NTB beberapa waktu terakhir.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa pemilik akun serta mereka yang terlibat dalam siaran langsung TikTok yang viral dan dinilai sebagai ngemis online tersebut.
Meski demikian Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustadi Bactiar mengatakan pemilik akun dan para pelaku di dalam video tersebut tak bisa dipidana.
Vivid mengatakan berdasarakan penelusuran polisi, kasus di NTB tersebut tidak termasuk tindak pidana, karena orang tua yang diguyur tersebut merupakan konten kreator.
Namun, bisa menjadi tindak pidana apabila ada unsur eksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari kesusahan orang lain.
"Beda kalau nanti kami temukan kalau nenek ini sebagai korban, bahwa dia dipaksa, dia kedinginan, sampai di salah satu konten nenek tidak boleh buang air kecil. Nah itu kami harus imbau bila ada korban segera laporan," tutur Vivid.
Ia mengatakan masyarakat yang merasa dieksploitasi oleh konten kreator untuk mengemis di media sosial dapat melapor ke patrolisiber.id milik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Masyarakat bisa melakukan pelaporan secara online (daring)," ujar Vivid.
Sebelumnya diwartakan bahwa Bareskrim telah menelusuri konten viral siksa orang tua yang dibuat oleh sepasang suami istri di Lombok Tengah, dengan melibatkan beberapa kerabatnya.
Baca Juga: Edan! TKW Ayu di Taiwan Diduga Layani Majikan Mesum Live di TikTok, Ngaku Lupa Off
Dalam konten berupa siaran langsung TikTok itu, pemilik akun meminta gift dari penonton yang berbelaskasihan terhadap orang-orang tua yang disiram dengan air dan lumpur.
Adapun orang-orang tua yang disiram dalam siaran langsung tersebut adalah masih kerabat pemilik akun. Mereka mengaku tidak dipaksa dalam membuat konten tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Helikopter Jatuh di Sekadau: Apa Penyebab PK-CFX Jatuh? Ini Dugaan Awal
-
Impor Minyak Rusia Mulai Dieksekusi Bulan Ini
-
40 Negara Bahas Selat Hormuz, Inggris dan Prancis Pimpin Upaya Buka Jalur Minyak
-
PSSI Respons Rumor Play-Off Tambahan Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Jadi Peserta?
-
30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?
-
51 Kode Redeem FF Aktif 17 April 2026, Ada Skin Blue Angelic dan Flaming Hollowface
-
Produksi Rumput Laut Naik, Kenapa Nilainya Masih Rendah?
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
-
5 Kipas Angin Dinding Terbaik Usir Gerah Tanpa Bikin Tagihan Listrik Bengkak, Dijamin Dingin
-
Tawarkan Sensasi Nostalgia, Game Terbitan Rockstar Ini Lagi Diskon 75 Persen di Steam