/
Jum'at, 20 Januari 2023 | 13:10 WIB
Ilustrasi pimpinan perusahaan (Pixabay).

Usulan masa jabatan kepala desa (kades) selama 9 tahun perlu didasari alasan yang kuat, demikian diungkapkan Dr Johanes Tuba Helan, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Dikutip dari Suara.com, Dr Johanes Tuba Helan mengatakan memang usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa telah disetujui oleh seluruh Badan Legislasi (Baleg) dan seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga untuk merevisi Undang-Undang perlu adanya kesepakatan atau kerja sama antara legislatif dan eksekutif.

Tetapi pada prinsipnya, Undang-Undang Desa saat ini sudah cukup baik sehingga tidak perlu menambahkan pekerjaan legislator untuk membuat perubahan. Melainkan kepala desalah yang harus bekerja secara maksimal sesuai masa jabatan.

"Menurut saya, usulan ini perlu berlandaskan alasan yang kuat. Argumen bahwa waktu efektif untuk membangun desa hanya dua tahun dalam satu periode jabatan, tidak bisa dijadikan sebagai alasan dasar untuk merevisi Undang-Undang Desa," jelasnya di Kupang, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya, hal itu berkaitan dengan wacana seputar usulan perpanjangan jabatan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Alasan tuntutan perpanjangan jabatan kepala desa masih lemah. Jika motivasi sebagai seorang kepala desa adalah mengurus kepentingan rakyat,  enam tahun adalah waktu yang cukup untuk membangun desa.

"Jadi memperpanjang masa jabatan hingga sembilan tahun tidak perlu dilakukan, karena kepala daerah dengan masa jabatan lima tahun juga bisa menghasilkan kerja," tandasnya.

Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan masa jabatan seorang pejabat atau kepala desa tidak perlu terlalu lama, karena berpotensi mendorong munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Masa jabatan seorang pejabat tidak perlu terlalu lama, karena akan merasa lebih berkuasa sehingga berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca Juga: Nikita Mirzani Ngotot Tuding Bunda Corla Waria, Sampai Tantang Uji Kelamin di RS

"Masa jabatan yang terlalu lama bisa membuat kepala desa merasa punya kedudukan yang kuat, merasa berkuasa, sehingga mendorong adanya KKN," lanjut Dr Johanes Tuba Helan.

Dan tidak kalah penting, kader bangsa yang ada di tingkat desa, maupun tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional perlu diberi kesempatan memimpin. Sehingga tidak perlu untuk memperpanjang lagi masa jabatan yang ada.

Load More