Usulan masa jabatan kepala desa (kades) selama 9 tahun perlu didasari alasan yang kuat, demikian diungkapkan Dr Johanes Tuba Helan, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Dikutip dari Suara.com, Dr Johanes Tuba Helan mengatakan memang usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa telah disetujui oleh seluruh Badan Legislasi (Baleg) dan seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga untuk merevisi Undang-Undang perlu adanya kesepakatan atau kerja sama antara legislatif dan eksekutif.
Tetapi pada prinsipnya, Undang-Undang Desa saat ini sudah cukup baik sehingga tidak perlu menambahkan pekerjaan legislator untuk membuat perubahan. Melainkan kepala desalah yang harus bekerja secara maksimal sesuai masa jabatan.
"Menurut saya, usulan ini perlu berlandaskan alasan yang kuat. Argumen bahwa waktu efektif untuk membangun desa hanya dua tahun dalam satu periode jabatan, tidak bisa dijadikan sebagai alasan dasar untuk merevisi Undang-Undang Desa," jelasnya di Kupang, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, hal itu berkaitan dengan wacana seputar usulan perpanjangan jabatan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Alasan tuntutan perpanjangan jabatan kepala desa masih lemah. Jika motivasi sebagai seorang kepala desa adalah mengurus kepentingan rakyat, enam tahun adalah waktu yang cukup untuk membangun desa.
"Jadi memperpanjang masa jabatan hingga sembilan tahun tidak perlu dilakukan, karena kepala daerah dengan masa jabatan lima tahun juga bisa menghasilkan kerja," tandasnya.
Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan masa jabatan seorang pejabat atau kepala desa tidak perlu terlalu lama, karena berpotensi mendorong munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Masa jabatan seorang pejabat tidak perlu terlalu lama, karena akan merasa lebih berkuasa sehingga berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca Juga: Nikita Mirzani Ngotot Tuding Bunda Corla Waria, Sampai Tantang Uji Kelamin di RS
"Masa jabatan yang terlalu lama bisa membuat kepala desa merasa punya kedudukan yang kuat, merasa berkuasa, sehingga mendorong adanya KKN," lanjut Dr Johanes Tuba Helan.
Dan tidak kalah penting, kader bangsa yang ada di tingkat desa, maupun tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional perlu diberi kesempatan memimpin. Sehingga tidak perlu untuk memperpanjang lagi masa jabatan yang ada.
Berita Terkait
-
Minta Jabatan Diperpanjang 9 Tahun, Aksi Kades Geruduk DPR RI Dinilai Salah Sasaran
-
Pakar Kebijakan Publik Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Menjamin Keberhasilan Pembangunan
-
Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa di Indonesia? Ini Kata Undang-undang
-
Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Ketua BA DPR: Ringankan Anggaran Pemilihan
-
4 Alasan Orang Tua Harus Berhenti Memarahi Anak dengan Berteriak
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Kylian Mbappe Bocorkan Tips Rahasia demi Prancis Juara Piala Dunia 2026
-
Halal Bihalal Bank Sumsel Babel 2026: Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Kerja Positif
-
Kondisi Terkini Jalur Puncak Cianjur - Bogor, Hujan Deras Picu Kabut Tebal
-
Kecelakaan Beruntun di Jalur Bogor-Sukabumi: 5 Orang Luka, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
5 Fakta Aksi Begal Sadis di Prabumulih: Korban Ditendang hingga Motor Raib
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Keputusan Carlo Ancelotti Coret Neymar Bikin Marah Legenda Brasil