Usulan masa jabatan kepala desa (kades) selama 9 tahun perlu didasari alasan yang kuat, demikian diungkapkan Dr Johanes Tuba Helan, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Dikutip dari Suara.com, Dr Johanes Tuba Helan mengatakan memang usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa telah disetujui oleh seluruh Badan Legislasi (Baleg) dan seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga untuk merevisi Undang-Undang perlu adanya kesepakatan atau kerja sama antara legislatif dan eksekutif.
Tetapi pada prinsipnya, Undang-Undang Desa saat ini sudah cukup baik sehingga tidak perlu menambahkan pekerjaan legislator untuk membuat perubahan. Melainkan kepala desalah yang harus bekerja secara maksimal sesuai masa jabatan.
"Menurut saya, usulan ini perlu berlandaskan alasan yang kuat. Argumen bahwa waktu efektif untuk membangun desa hanya dua tahun dalam satu periode jabatan, tidak bisa dijadikan sebagai alasan dasar untuk merevisi Undang-Undang Desa," jelasnya di Kupang, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, hal itu berkaitan dengan wacana seputar usulan perpanjangan jabatan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Alasan tuntutan perpanjangan jabatan kepala desa masih lemah. Jika motivasi sebagai seorang kepala desa adalah mengurus kepentingan rakyat, enam tahun adalah waktu yang cukup untuk membangun desa.
"Jadi memperpanjang masa jabatan hingga sembilan tahun tidak perlu dilakukan, karena kepala daerah dengan masa jabatan lima tahun juga bisa menghasilkan kerja," tandasnya.
Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan masa jabatan seorang pejabat atau kepala desa tidak perlu terlalu lama, karena berpotensi mendorong munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Masa jabatan seorang pejabat tidak perlu terlalu lama, karena akan merasa lebih berkuasa sehingga berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca Juga: Nikita Mirzani Ngotot Tuding Bunda Corla Waria, Sampai Tantang Uji Kelamin di RS
"Masa jabatan yang terlalu lama bisa membuat kepala desa merasa punya kedudukan yang kuat, merasa berkuasa, sehingga mendorong adanya KKN," lanjut Dr Johanes Tuba Helan.
Dan tidak kalah penting, kader bangsa yang ada di tingkat desa, maupun tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional perlu diberi kesempatan memimpin. Sehingga tidak perlu untuk memperpanjang lagi masa jabatan yang ada.
Berita Terkait
-
Minta Jabatan Diperpanjang 9 Tahun, Aksi Kades Geruduk DPR RI Dinilai Salah Sasaran
-
Pakar Kebijakan Publik Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Menjamin Keberhasilan Pembangunan
-
Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa di Indonesia? Ini Kata Undang-undang
-
Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Ketua BA DPR: Ringankan Anggaran Pemilihan
-
4 Alasan Orang Tua Harus Berhenti Memarahi Anak dengan Berteriak
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Taktik Psikologis John Herdman Siap Sulap Timnas Indonesia Jadi 'Kuda Hitam' Piala Asia 2027
-
Ahmad Dhani Harap Anak Al Ghazali Lahir Hari Jumat Kliwon: Biar Sama Kayak Saya
-
Persija vs Persib, Rizky Ridho Sampai Geleng-geleng Main Kandang Harus Pakai Pesawat
-
Donasi Buku dan Ilusi Pemerataan Pengetahuan
-
Pep Guardiola Berharap Arsenal Tergelincir di Markas West Ham United
-
Pertarungan Masyarakat Urban Memperoleh Akses Air Bersih di Sudut Kota
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo
-
Mobil Harian Harga Mirip Motor 250cc: Mending Hyundai Grand Avega Hatchback, i20, atau Kia Rio?