/
Kamis, 02 Februari 2023 | 06:09 WIB
Foto bersama Ferry Irawan, ibunya, ibu Venna Melinda, Venna Melinda, dan putri bungsu Venna, Vania (Instagram)

Teganya Ferry Irawan mengelabui ibu sendiri hingga ibu mertua atau mama dari Venna Melinda.

Aktor Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis ke Venna Melinda dengan ancaman lima tahun penjara. Peristiwa domestic violence atau Kekerasan Rumah Tangga yang ia lakukan melukai dua perempuan lain selain istrinya, yaitu ibu sendiri hingga ibu mertua.

Ada pepatah menyebutkan "Surga di bawah kaki ibu". Artinya kurang lebih, ibu  menjadi sumber dari segala cinta dan membuat seorang anak menjadi manusia bertanggung jawab dan penuh kasih. Karena itu, permohonan maaf dan tanpa bakti kepada orang yang sudah melahirkan seorang anak itu disimbolkan dengan sungkem atau mencium kaki ibu.

Dalam kasus KDRT Venna Melinda yang dilakukan Ferry Irawan, tidak saja kepada sang istri mantan aktor kondang 1990-an ini melakukan tindak tidak elok. Akan tetapi kepada ibunya sendiri serta ibu mertua. Atau mama dari Venna Melinda.

Kepada ibunya sendiri, Ferry Irawan menyebutkan ia tidak bersalah, sehingga mamanya sudi berusaha hendak bertemu sang menantu, Venna Melinda. Menyuarakan betapa ia kecewa karena panggilan smartphone kepada Venna tidak dibalas, sampai nekat mencegat menantunya itu di depan rumah dan berakhir tidak dibukakan pintu.

Sementara kepada ibu mertuanya atau mama Venna Melinda, yang bernama Made Ayu Rahmawati, Ferry Irawan juga membohongi. Menyodorkan cerita sendiri pascadugaan KDRT disorot khalayak.

Dikutip dari Suara.com, Ferry Irawan terus membantah tudingan KDRT dari Venna Melinda. Kepada Made Ayu Rahmawati ia menyatakan bahwa Venna Melinda menyiksa diri sendiri. Hingga darah keluar dari hidung istrinya akibat mimisan.

"Dia hubungi ibu saya, bilang saya jerit-jerit, pentokin kepala saya ke tembok dan berdarah," jelas Venna Melinda dalam konferensi pers di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu (1/2/2023).


"Dari pihak sana, dua argumennya sudah bertolak belakang satu sama lain. Pertama, dikatakan dia mukul diri sendiri. Yang kedua, pengacaranya mengatakan itu mimisan," kata kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea memperkuat pernyataan Venna Melinda.


Venna Melinda sendiri sebelumnya menceritakan kronologi dugaan KDRT oleh Ferry Irawan menurut versinya. Ia mengalami pendarahan hidung gara-gara keningnya ditekan oleh sang suami.

"Abi," demikian ia memanggil Ferry Irawan, "Angkat badan saya, Abi tindih badan saya sampai tidak bisa bergerak. Abi pegang tangan saya, kemudian Abi tekan kepala saya, Abi kunci jidat saya pakai kepala, itu sakit."


"Dia sampai ditanya dua orang dan selalu bilang, "Tidak, bukan saya yang melakukan"," kata Venna Melinda menggambarkan bagaimana Ferry Irawan bersikeras tidak melakukan KDRT kepadanya dalam peristiwa di Kediri, Jawa Timur pada 8 Januari 2023.

Ferry Irawan disebutnya membohongi petugas keamanan hotel dan polisi yang datang mengecek lokasi kejadian.   

Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023. Laporan ini dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan.

Load More