- Orang tua korban kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta menginisiasi petisi menuntut sanksi akademik terhadap dosen UGM, Cahyaningrum Dewojati.
- Petisi tersebut mendesak universitas menjatuhkan sanksi berat kepada dosen yang menjabat sebagai penasihat yayasan di daycare tersebut.
- Fakultas Ilmu Budaya UGM sedang berkoordinasi dengan pihak universitas untuk memproses status kepegawaian dosen terkait sesuai aturan disiplin.
Suara.com - Para orang tua korban dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha (LA) Yogyakarta secara resmi menginisiasi petisi yang ditujukan kepada Universitas Gadjah Mada (UGM).
Langkah ini diambil sebagai bentuk desakan agar pihak universitas menjatuhkan sanksi akademik terhadap oknum dosen yang tercatat masuk dalam struktur kepengurusan yayasan tersebut.
Adapun salah satu staf pengajarnya yang dimaksud yakni Cahyaningrum Dewojati. Diketahui dosen di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) itu tercatat sebagai Penasihat Yayasan Daycare Little Aresha.
"Kami menginisiasi untuk membuat petisi untuk UGM supaya memberikan sanksi akademik untuk salah satu dosen yang diduga terlibat dalam struktur organisasi daycare LA, seperti itu. Nanti bentuk petisinya seperti apa, nanti akan kami rembuk dengan tim," kata perwakilan orang tua korban, Huri saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).
Huri menekankan bahwa meskipun proses pidana sedang berjalan di kepolisian, para orang tua mendorong agar sanksi etik dan akademik didahulukan oleh pihak kampus.
"Iya (desakan) penjatuhan sanksi, minimal sanksi akademik. Walaupun sanksi pidananya kan masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tetapi yang kita dorong sanksi akademik terlebih dahulu," tegasnya.
Mereka turut meminta ruang audiensi agar bisa menyampaikan secara langsung dampak psikis dan fisik yang dialami anak-anak mereka akibat tindakan di daycare tersebut.
Terkait posisi dosen tersebut sebagai penasihat, para orang tua merasa sulit menerima jika yang bersangkutan disebut tidak mengetahui operasional harian.
Secara logika, menurut mereka, jabatan di struktur atas seharusnya memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap peristiwa yang terjadi di dalam lembaga.
Baca Juga: Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
"Kami hanya merasionalkan saja terkait dengan dosen yang diduga terlibat dalam organisasi daycare ini. Harusnya yang namanya penasihat ya, atau struktur yang paling atas itu juga pasti mengetahui apa yang terjadi di dalam Daycare (Little) Aresha itu," tuturnya.
Selain persoalan sanksi internal kampus, perwakilan orang tua lainnya, Noorman Windarto, menyatakan kekecewaan mendalam atas respons awal UGM yang menyebut keterlibatan dosen tersebut hanya bersifat personal.
Ia mempertanyakan sensitivitas dan rasa kemanusiaan pihak universitas sebagai sesama lembaga pendidikan.
"Jelas (belum puas). Jawabannya (UGM) kan cuma personal, ini kegiatan personal. Itu jawaban kita yang rasa kemanusiaannya UGM di mana nih. Saya berani mengatakan itu rasa kemanusiaannya di mana gitu terhadap seratus sekian orang tua," ujar Noorman.
Disampaikan Noorman, alasan kelalaian personal tidak sebanding dengan trauma yang dialami anak-anak pada masa usia emas mereka.
Ia pun secara terang-terangan menyebut bahwa para orang tua menginginkan sanksi terberat bagi siapa pun civitas akademika yang terlibat, termasuk kemungkinan pemecatan.
"Ya kami pengen UGM memberikan sanksi yang seberat-beratnyalah untuk untuk pihak yang terlibat di sana. Ya kami akan coba melakukan itu (desakan pemecatan)," tandasnya.
Hingga saat ini, petisi tersebut telah mendapat dukungan mayoritas dari para orang tua korban.
Berita Terkait
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
Beckham Putra Punya Modal Penting Buat Kalahkan Persija Jakarta
-
Analisis Jean-Paul Van Gastel usai PSIM Dihajar Persib, Soroti Gol Cepat Lawan
-
Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam