/
Senin, 13 Februari 2023 | 11:41 WIB
Sidang Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Justice for all, keadilan merupakan sesuatu yang tidak dapat ditawar-tawar bagi semua orang.

Pada Senin (13/2/2023), perjalanan hukum kasus pembunuhan berencana  Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi masuk tahap pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari kantor berita Antara, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo karena menghilangkan nyawa korban Brigadir Yosua Nopriansyah Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya.

Kasus bergulir sejak Oktober 2022 dan menuai perhatian publik yang tinggi. Tidak hanya masyarakat, media, namun banyak pihak. Sehingga  pembacaan putusan menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu masyarakat.

Pakar hukum Universitas Tarumanagara (Untar) Dr. Hery Firmansyah menilai bahwa sebenarnya masyarakat tidak boleh hanya mengeksklusifkan kasus Sambo dkk karena masih banyak perkara seperti tindak pidana korupsi, narkotika, dan lainnya, yang membutuhkan penanganan sama seriusnya, serta penting bagi penegakan hukum dan keadilan itu sendiri.

Dalam perjalanan hukum kasus Ferdy Sambo dkk, Dr. Hery Firmansyah menyatakan memang ada tekanan psikis yang dialami para hakim. Hal itu terlihat di jagat maya  adanya cuplikan video Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang membicarakan vonis Ferdy Sambo. Dalam kasus-kasus besar memang membutuhkan keberanian.

"Saya bukan hanya dosen dan praktisi, kami paham setiap episode dari proses penegakan hukum, kadang merasa pasti menang atau benar tapi putusan yang ada malah sebaliknya," tandasnya.

Hal itu merupakan cara penegakan hukum yang harus dipahami. Bahwa dalam proses penegakan hukum pidana, kebenaran materiil yang sejatinya harus dipahami. Hakim juga mempunyai independensi dan kewenangan sesuai dengan UU No. 48/2009 Pasal 5 yang mana hakim dan hakim konstitusi wajib menggali nilai hukum dan nilai keadilan di masyarakat.

Saat ada pertentangan di masyarakat terkait putusan hakim dan ada yang tidak bersepakat maka keputusan hakim itu tidak bisa batal begitu saja. Keputusan itu tetaplah benar, tinggal mekanisme banding.

JPU dalam kasus dapat mempertimbangkan mekanisme banding jika putusan hakim kurang dari dua pertiga tuntutan. Begitu juga terdakwa, bisa melakukan banding terkait putusan tersebut pada tingkat yang lebih tinggi lagi.

Dr. Hery Firmansyah  berharap waktu, pikiran, tenaga, hingga biaya yang dikeluarkan masyarakat dalam mengawal kasus ini tidak sampai menjadi sesuatu yang kontraproduktif dan beranggapan sudah lama mengawal sidang tapi vonisnya hanya segitu.

"Kita juga tidak boleh mengintervensi. Jawaban ini terkesan klise. Di sisi lain, masyarakat juga berhak mengungkapkan, bukan berarti yang boleh berbicara terkait kasus Sambo ini hanya anak fakultas hukum karena sejatinya keadilan itu untuk masyarakat. Justice for all. Keadilan merupakan sesuatu yang tidak dapat ditawar-tawar bagi semua orang," ujarnya.

Di masa mendatang, masyarakat diharapkan memiliki energi dan daya tahan yang sama dalam mengawal berbagai kasus hukum lainnya di Indonesia sehingga proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya dan keadilan bisa diraih.  Apa pun, vonis majelis hakim tidak selalu bisa memuaskan semua pihak.

Load More