Beredar kabar mengenai pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menyuap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso senilai Rp5,5 miliar.
Informasi ini didapatkan melalui unggahan kanal YouTube Agenda Politik pada Selasa (14/2/2023).
Dalam unggahannya, kanal YouTube ini menuliskan narasi sebagai berikut.
"CCTV JADI SAKSI !! - AGENDA POLITIK."
"BREAKING NEWS. TEREKAM CCTV KOMPLEK!! RONNY TALAPESSY SUAP HAKIM WAHYU IMAM SANTOSO SENILAI 5,5 MILIAR."
Selain itu, dalam thumbnail video yang dibagikan, tampak potret beberapa anggota polisi sedang mengecek CCTV yang diduga merekam momen Ronny Talapessy suap Hakim Wahyu.
Lalu benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran metro.suara.com, klaim Ronny Talapessy menyuap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa senilai Rp5,5 miliar adalah tidak benar.
Baca Juga: Polisi Pasang 40 Titik Kamera CCTV Pantau Laga Persib vs PSM
Faktanya, dalam video berdurasi 4 menit 27 detik tersebut sama sekali tidak berisi penjelasan ataupun uraian terkait klaim yang ditulis pengunggah video.
Tayangan ini justru berisi beberapa potong video berbeda-beda yang diedit menjadi satu. Salah satu video merekam momen persidangan Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu, narator dalam video ini juga hanya membacakan artikel berjudul Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Pengacara Usai Divonis Mati yang diunggah oleh detiknews pada Senin (13/2/2023).
Artikel ini membahas momen ketika Ferdy Sambo memberikan buku hitam berisi catatan kinerja anak buahnya kepada pengacara usai divonis mati oleh hakim.
Terlepas dari isi video tersebut, hingga sekarang juga tidak ada informasi valid atau kredibel mengenai kabar Ronny Talapessy menyuap hakim senilai Rp5,5 miliar.
Kesimpulan
Tag
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Anak Singgung Kebahagiaan di Hari Valentine
-
Profil Jenderal Polisi Pertama yang Divonis Mati: Ternyata Bukan Ferdy Sambo
-
Vonis Ferdy Sambo Refleksi Keadilan Korban, Ia Bisa Mengajukan Banding Asalkan ...
-
Pengacara Pertanyakan Putusan Hakim: Kuat Maruf Patuhi Semua Kewajiban Terdakwa
-
Penampilan Febri Diansyah Disorot Usai Vonis Mati Sambo: Rehatlah, Baru Kali Ini Kau Berkumis
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
BPOM Dorong Tren Minum Jamu Generasi Muda, Kafe Ini Sajikan dengan Gaya Kekinian
-
Mikel Arteta vs Guardiola di Final Carabao Cup: Murid Tantang Guru, Kini Arsenal Punya Keunggulan?
-
Siap Hadapi Malut United, Beckham Putra Targetkan Kemenangan
-
Drawing Piala Asia U-17 2026: Timnas Indonesia U-17 Tempati Pot 2, Ini Calon Lawan Garuda Asia
-
5 Smartwatch yang Bisa Pantau Siklus Menstruasi, Praktis dan Stylish!
-
Boyfriend on Demand, Romansa Virtual Jisoo dan Seo In Guk Tayang 4 Maret
-
Harga Bitcoin Anjlok Parah di USD 70.000, Analis Peringatkan Ancaman Tembus USD 50.000
-
Cristian Chivu Tegaskan Inter Bisa Lebih Kuat Tanpa Belanja Pemain, Akademi Jadi Kunci
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!