/
Selasa, 14 Februari 2023 | 13:58 WIB
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak dalam Sidang Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Vonis mati atas pembunuhan berencana Brigadir J dan perintangan proses hukum merefleksikan keadilan yang diharapkan keluarga korban.

Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengungkapkan rasa terkejutnya saat mengetahui Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Terdakwa dalam kasus pembunuh berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Saya pribadi tidak menyangka kalau kemudian majelis hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Pak Ferdy Sambo," cetusnya.

Dikutip dari kantor berita Antara, meski terkejut dengan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim, ia meyakini vonis mati yang akhirnya diputuskan majelis hakim kepada Ferdy Sambo didasarkan pada fakta-fakta persidangan.

Sebelum pembacaan vonis majelis hakim itu, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Muhammad Nasir Djamil menyatakan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J dan perintangan proses hukum merefleksikan keadilan yang diharapkan keluarga korban.

"Bisa jadi apa yang diputuskan majelis hakim itu adalah refleksi keadilan yang dituntut oleh korban atau keluarga korban. Bisa jadi itu refleksi ya, sekali lagi bisa jadi itu refleksi dari keadilan yang diminta oleh keluarga korban," tukas Muhammad Nasir Djamil pada Senin (13/2/2023).

Menurutnya, Ferdy Sambo dapat mengajukan upaya hukum berupa banding terhadap vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim.

"Sekarang tergantung bagaimana upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terkait dengan perkara yang diputuskan kepadanya," lanjut Muhammad Nasir Djamil.

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, diganjar vonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2/2023).

Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar pemberian amar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi:

* Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis: pidana mati.

* Putri Candrawathi terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Vonis: 20 tahun.

Load More