Vonis mati atas pembunuhan berencana Brigadir J dan perintangan proses hukum merefleksikan keadilan yang diharapkan keluarga korban.
Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengungkapkan rasa terkejutnya saat mengetahui Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Terdakwa dalam kasus pembunuh berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saya pribadi tidak menyangka kalau kemudian majelis hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Pak Ferdy Sambo," cetusnya.
Dikutip dari kantor berita Antara, meski terkejut dengan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim, ia meyakini vonis mati yang akhirnya diputuskan majelis hakim kepada Ferdy Sambo didasarkan pada fakta-fakta persidangan.
Sebelum pembacaan vonis majelis hakim itu, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Muhammad Nasir Djamil menyatakan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J dan perintangan proses hukum merefleksikan keadilan yang diharapkan keluarga korban.
"Bisa jadi apa yang diputuskan majelis hakim itu adalah refleksi keadilan yang dituntut oleh korban atau keluarga korban. Bisa jadi itu refleksi ya, sekali lagi bisa jadi itu refleksi dari keadilan yang diminta oleh keluarga korban," tukas Muhammad Nasir Djamil pada Senin (13/2/2023).
Menurutnya, Ferdy Sambo dapat mengajukan upaya hukum berupa banding terhadap vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim.
"Sekarang tergantung bagaimana upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terkait dengan perkara yang diputuskan kepadanya," lanjut Muhammad Nasir Djamil.
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, diganjar vonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2/2023).
Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar pemberian amar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi:
* Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis: pidana mati.
* Putri Candrawathi terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Vonis: 20 tahun.
Berita Terkait
-
Salam Metal Kuat Ma'ruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara
-
Samuel Hutabarat Terharu, Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menunjukkan Masih Ada Keadilan di Tanah Air Kita
-
Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati Akibat Aturan KUHP Baru?
-
Pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi: Dua Anak Jenderal Dijatuhi Vonis untuk Kolaborasi Pembunuhan Berencana Brigadir J
-
Dari Pembacaan Vonis Ferdy Sambo: Adanya Relasi Kuasa, Kecil Kemungkinan Brigadir J Melecehkan Putri Candrawathi Secara Seksual
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan