Digelar dua hari, inilah amar putusan Majelis Hakim untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melewati tahap persidangan dan mulai Senin (13/2/2023) Majelis Hakim membacakan vonis pidana bagi keempat terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Sementara putusan untuk terdakwa sekaligus Justice Collaborator atau JC, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan dibacakan esok, Rabu (15/2/2023).
Dari pantauan secara daring lewat streaming live Pengadilan Negeri Jakarta, pembacaan vonis untuk Senin ditujukan kepada pasangan suami-tsri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kemudian hari ini, Selasa (14/2/2023) ditujukan kepada Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Kilas balik peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J:
Awalnya disebutkan Brigadir J meninggal dunia dalam peristiwa tembak-menembak di kediaman Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Narasinya, Bharada E melindungi Putri Candrawathi dari pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Dari temuan Timsus Polri, ditemukan tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E. Akan tetapi penembakan yang dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo, Brigadir J dieksekusi dengan tembakan 2-3 kali oleh Bharada E dan Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Brigadir J hingga korban tewas.
Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar pemberian amar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal:
* Ferdy Sambo
dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: pidana mati.
* Putri Candrawathi
terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.
* Kuat Maruf
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.
* Ricky Rizal
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.
Berita Terkait
-
Kamaruddin Simanjuntak: Putri Chandrawathi Miliki Hasrat Seksual Tinggi Terhadap Brigadir J
-
Pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi: Dua Anak Jenderal Dijatuhi Vonis untuk Kolaborasi Pembunuhan Berencana Brigadir J
-
Dari Pembacaan Vonis Ferdy Sambo: Adanya Relasi Kuasa, Kecil Kemungkinan Brigadir J Melecehkan Putri Candrawathi Secara Seksual
-
Alasan Putri Candrawathi Harus Dihukum 20 Tahun Penjara versi Keluarga Brigadir J
-
Terungkap Alasan Jaksa Tak Berani Tuntut Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Meski Dalangi Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menelusuri Lorong Gelap Larung: Dari Hasrat hingga Sejarah yang Berdarah
-
Persib Bandung Hormati Keputusan Venue Laga Kontra Persija Dipindah ke Samarinda
-
Hadiah Juara 3 Kali Lebih Besar dari Piala AFF, Timnas Indonesia Wajib Incar Trofi FIFA ASEAN Cup
-
Di Balik Thanksgiving Berdarah: Misteri Kelam Keluarga Sam Holland
-
Casemiro Nilai Michael Carrick Layak Jadi Pelatih Permanen Manchester United
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Hasil Investigasi KKI: 92% Konsumen Keluhkan Galon Tua, Ternyata Ini Dampak Buruknya bagi Tubuh
-
Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?
-
AS Monaco Ingin Permanenkan Ansu Fati dari Barcelona
-
Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat