Digelar dua hari, inilah amar putusan Majelis Hakim untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melewati tahap persidangan dan mulai Senin (13/2/2023) Majelis Hakim membacakan vonis pidana bagi keempat terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Sementara putusan untuk terdakwa sekaligus Justice Collaborator atau JC, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan dibacakan esok, Rabu (15/2/2023).
Dari pantauan secara daring lewat streaming live Pengadilan Negeri Jakarta, pembacaan vonis untuk Senin ditujukan kepada pasangan suami-tsri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kemudian hari ini, Selasa (14/2/2023) ditujukan kepada Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Kilas balik peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J:
Awalnya disebutkan Brigadir J meninggal dunia dalam peristiwa tembak-menembak di kediaman Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Narasinya, Bharada E melindungi Putri Candrawathi dari pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Dari temuan Timsus Polri, ditemukan tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E. Akan tetapi penembakan yang dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo, Brigadir J dieksekusi dengan tembakan 2-3 kali oleh Bharada E dan Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Brigadir J hingga korban tewas.
Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar pemberian amar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal:
* Ferdy Sambo
dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: pidana mati.
* Putri Candrawathi
terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.
* Kuat Maruf
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.
* Ricky Rizal
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.
Berita Terkait
-
Kamaruddin Simanjuntak: Putri Chandrawathi Miliki Hasrat Seksual Tinggi Terhadap Brigadir J
-
Pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi: Dua Anak Jenderal Dijatuhi Vonis untuk Kolaborasi Pembunuhan Berencana Brigadir J
-
Dari Pembacaan Vonis Ferdy Sambo: Adanya Relasi Kuasa, Kecil Kemungkinan Brigadir J Melecehkan Putri Candrawathi Secara Seksual
-
Alasan Putri Candrawathi Harus Dihukum 20 Tahun Penjara versi Keluarga Brigadir J
-
Terungkap Alasan Jaksa Tak Berani Tuntut Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Meski Dalangi Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Rahang Patah Tak Halangi Pemain Austria Tampil Mati-matian Jelang Lawan Argentina
-
Pemain Liverpool: Apa yang Dilakukan Lionel Messi Tak Masuk Akal!
-
Joget Gemoy Ratu Belanda di Ruang Ganti Usai Curacao Tahan Imbang Ekuador Viral
-
Daftar Lengkap 10 Pencetak Gol Termuda Piala Dunia: Lamine Yamal Lewati Messi
-
Kurang dari 16 Jam untuk Persiapan! Iran Tercekik Aturan AS, Ghalenoei Protes Keras
-
Hasil Spanyol vs Arab Saudi: Matador Tanduk Elang Hijau, Lamine Yamal Sejajar Pele
-
Argentina Lawan Austria di Dallas, Kota Terkutuk buat Maradona
-
Pemain Bongkar Borok PSSI-nya Tunisia Usai Tersingkir dari Piala Dunia 2026
-
Jepang Juara Piala Dunia 2026? Deretan Rekor Samurai Biru Usai Tebas Tunisia