Bharada E adalah prajurit yang tidak didesain untuk mempertanyakan perintah yang diberikan kepadanya.
Kilas balik menyimak sidang vonis Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Rabu (15/2/2023), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan narasi yang mudah dipahami awam dan penuh informasi untuk ditelaah.
Dipantau secara live streaming, dalam pembacaannya Ketua Majelis Hakim menyatakan perbuatan Richard Eliezer terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Brigadir Yosua dengan melakukan perencanaan. Terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelum menyatakan keputusan atau vonis itu, disebutkan adanya daya paksa relatif. Sebuah relasi kuasa yang membuat terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu mesti melaksanakan perintah.
"Dalam jenjang kepangkatannya, ia tidak diajarkan untuk mempertanyakan, hanya patuh menjalankan perintah," demikian antara lain disebutkan dalam narasi pembacaan Ketua Majelis Hakim.
"Ia mesti melewati 18 hierarki, dari jenderal polisi ke bharada," bunyi lanjutannya.
Kondisi ini juga menimbulkan aspek psikologis terhadap yang bersangkutan, utamanya untuk perintah menghilangkan nyawa seseorang.
Usai pembacaan vonis Bharada E, orangtua mendiang Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat juga menyatakan soal tekanan psikologis itu.
"Setahu kami, almarhum sekamar dengan dia di rumah Saguling. Bila satu kamar dengan rekan kerja, itu artinya sudah satu jiwa satu perasaan. Kenapa begitu tega?" papar Samuel Hutabarat, ayahanda Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Tetapi dengan berjalannya kasus, ia di bawah tekanan, tidak bisa membantah, ia seorang prajurit," tandasnya.
Sementara Rosti Simanjuntak, ibu dari Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat menyatakan sejak awal mereka percaya kepada hakim.
"Memang dalam duka yang sangat dalam, ditembus peluru, timah panas, kami sangat, sangat merasakan kepedihan. Namun dia berkata jujur dan berani bertanggung jawab," ungkap Rosti Simanjuntak berurai air mata dan memeluk pigura putranya yang gugur karena ditembak.
Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu:
* Ferdy Sambo
dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: pidana mati.
* Putri Candrawathi
terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.
* Kuat Maruf
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.
* Ricky Rizal
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.
* Richard Eliezer Pudihang Lumiu
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Terkuak, Mengapa Kedua Orangtua Richard Eliezer Tidak Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saat Sidang Vonis Putranya
-
Berterima Kasih Ke Jokowi Dan Kapolri, Ibunda Berharap Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri
-
Vonis Ringan Richard Eliezer, Tonggak Sejarah Baru Justice Collaborator Di Indonesia
-
Bharada E Dapat Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Pengacara Berkata Richard Eliezer Punya Peluang Bergabung Kembali dengan Kesatuan Lama
-
Ada Tiga Hal Memberatkan Hukuman Richard Eliezer, Padahal Keluarga Brigadir Yosua Sudah Memaafkan dan Membelanya
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Tito Mohon-mohon ke Purbaya Minta Cairkan Tambahan Anggaran Rp 6 T buat Pemulihan Sumatra
-
Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector
-
Shin Tae-yong Maklumi Persija Kalah di Laga Perdana Piala Presiden 2026
-
Industri Kreatif Bergeser, Strategi Kampanye Tak Lagi Cukup
-
Ekonom UGM Endus Pola Penggusuran 'Orang Jokowi' di Balik Mundurnya Gubernur BI
-
RI Lobi AS Agar Sawit Bebas Tarif Section 301, Airlangga: Kami Minta Dikecualikan
-
KPK Periksa SF Hariyanto, Eks Ketua KPID Riau hingga Anggota Dewan
-
Teka-teki Kematian Sutrimo, DPR Minta Polisi Tak Sisakan Spekulasi
-
Ketimpangan Relasi Kerja: Mengapa Loyalitas Hanya Berlaku Satu Arah?
-
Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Muratara, Begini Kronologi hingga Satu Korban Hilang