Bharada E adalah prajurit yang tidak didesain untuk mempertanyakan perintah yang diberikan kepadanya.
Kilas balik menyimak sidang vonis Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Rabu (15/2/2023), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan narasi yang mudah dipahami awam dan penuh informasi untuk ditelaah.
Dipantau secara live streaming, dalam pembacaannya Ketua Majelis Hakim menyatakan perbuatan Richard Eliezer terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Brigadir Yosua dengan melakukan perencanaan. Terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelum menyatakan keputusan atau vonis itu, disebutkan adanya daya paksa relatif. Sebuah relasi kuasa yang membuat terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu mesti melaksanakan perintah.
"Dalam jenjang kepangkatannya, ia tidak diajarkan untuk mempertanyakan, hanya patuh menjalankan perintah," demikian antara lain disebutkan dalam narasi pembacaan Ketua Majelis Hakim.
"Ia mesti melewati 18 hierarki, dari jenderal polisi ke bharada," bunyi lanjutannya.
Kondisi ini juga menimbulkan aspek psikologis terhadap yang bersangkutan, utamanya untuk perintah menghilangkan nyawa seseorang.
Usai pembacaan vonis Bharada E, orangtua mendiang Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat juga menyatakan soal tekanan psikologis itu.
"Setahu kami, almarhum sekamar dengan dia di rumah Saguling. Bila satu kamar dengan rekan kerja, itu artinya sudah satu jiwa satu perasaan. Kenapa begitu tega?" papar Samuel Hutabarat, ayahanda Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Tetapi dengan berjalannya kasus, ia di bawah tekanan, tidak bisa membantah, ia seorang prajurit," tandasnya.
Sementara Rosti Simanjuntak, ibu dari Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat menyatakan sejak awal mereka percaya kepada hakim.
"Memang dalam duka yang sangat dalam, ditembus peluru, timah panas, kami sangat, sangat merasakan kepedihan. Namun dia berkata jujur dan berani bertanggung jawab," ungkap Rosti Simanjuntak berurai air mata dan memeluk pigura putranya yang gugur karena ditembak.
Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu:
* Ferdy Sambo
dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: pidana mati.
* Putri Candrawathi
terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.
* Kuat Maruf
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.
* Ricky Rizal
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.
* Richard Eliezer Pudihang Lumiu
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Terkuak, Mengapa Kedua Orangtua Richard Eliezer Tidak Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saat Sidang Vonis Putranya
-
Berterima Kasih Ke Jokowi Dan Kapolri, Ibunda Berharap Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri
-
Vonis Ringan Richard Eliezer, Tonggak Sejarah Baru Justice Collaborator Di Indonesia
-
Bharada E Dapat Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Pengacara Berkata Richard Eliezer Punya Peluang Bergabung Kembali dengan Kesatuan Lama
-
Ada Tiga Hal Memberatkan Hukuman Richard Eliezer, Padahal Keluarga Brigadir Yosua Sudah Memaafkan dan Membelanya
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Masih Ingat Djibril Cisse? Anaknya Kini Jadi Kapten Liverpool U-18 dan Beda Kewarganegaraan
-
Ulasan Novel Animal Farm, Ketika Kesetaraan Hanya Menjadi Ilusi
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Tanpa Klub, Eks Manchester United Jesse Lingard akan Hijrah ke Brasil
-
Legenda Liverpool Terjebak di Abu Dhabi, Penerbangan Dibatalkan saat Ledakan Terdengar
-
Harga BBM Pertamina Melonjak per 1 Maret, Pertamax Dibanderol Rp 12.300/Liter
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Strategi Maxxis Perkuat Pangsa Pasar Luar Jawa Lewat Pendekatan Komunitas
-
8 Promo Viva Cosmetics untuk Skincare dan Makeup Spesial Maret 2026
-
Min Hee Jin Siap Lepas Rp300 Miliar Demi Satukan Kembali 5 Anggota NewJeans