Bharada E adalah prajurit yang tidak didesain untuk mempertanyakan perintah yang diberikan kepadanya.
Kilas balik menyimak sidang vonis Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Rabu (15/2/2023), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan narasi yang mudah dipahami awam dan penuh informasi untuk ditelaah.
Dipantau secara live streaming, dalam pembacaannya Ketua Majelis Hakim menyatakan perbuatan Richard Eliezer terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Brigadir Yosua dengan melakukan perencanaan. Terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelum menyatakan keputusan atau vonis itu, disebutkan adanya daya paksa relatif. Sebuah relasi kuasa yang membuat terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu mesti melaksanakan perintah.
"Dalam jenjang kepangkatannya, ia tidak diajarkan untuk mempertanyakan, hanya patuh menjalankan perintah," demikian antara lain disebutkan dalam narasi pembacaan Ketua Majelis Hakim.
"Ia mesti melewati 18 hierarki, dari jenderal polisi ke bharada," bunyi lanjutannya.
Kondisi ini juga menimbulkan aspek psikologis terhadap yang bersangkutan, utamanya untuk perintah menghilangkan nyawa seseorang.
Usai pembacaan vonis Bharada E, orangtua mendiang Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat juga menyatakan soal tekanan psikologis itu.
"Setahu kami, almarhum sekamar dengan dia di rumah Saguling. Bila satu kamar dengan rekan kerja, itu artinya sudah satu jiwa satu perasaan. Kenapa begitu tega?" papar Samuel Hutabarat, ayahanda Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Tetapi dengan berjalannya kasus, ia di bawah tekanan, tidak bisa membantah, ia seorang prajurit," tandasnya.
Sementara Rosti Simanjuntak, ibu dari Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat menyatakan sejak awal mereka percaya kepada hakim.
"Memang dalam duka yang sangat dalam, ditembus peluru, timah panas, kami sangat, sangat merasakan kepedihan. Namun dia berkata jujur dan berani bertanggung jawab," ungkap Rosti Simanjuntak berurai air mata dan memeluk pigura putranya yang gugur karena ditembak.
Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu:
* Ferdy Sambo
dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: pidana mati.
* Putri Candrawathi
terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.
* Kuat Maruf
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.
* Ricky Rizal
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.
* Richard Eliezer Pudihang Lumiu
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Terkuak, Mengapa Kedua Orangtua Richard Eliezer Tidak Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saat Sidang Vonis Putranya
-
Berterima Kasih Ke Jokowi Dan Kapolri, Ibunda Berharap Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri
-
Vonis Ringan Richard Eliezer, Tonggak Sejarah Baru Justice Collaborator Di Indonesia
-
Bharada E Dapat Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Pengacara Berkata Richard Eliezer Punya Peluang Bergabung Kembali dengan Kesatuan Lama
-
Ada Tiga Hal Memberatkan Hukuman Richard Eliezer, Padahal Keluarga Brigadir Yosua Sudah Memaafkan dan Membelanya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 16 April 2026: Hadiah OVR Tinggi, Gems, dan Kompensasi Bug
-
8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti
-
Cek Fakta: Benarkah Aktor Roger Danuarta Kecelakaan Motor?
-
Adu Gacor Striker Lokal Super League: Eksel Runtukahu Bersaing Ketat dengan Ezra Walian
-
Harga Emas Antam Longsor Lagi Jadi Rp 2.888.000/Gram, Cek Daftarnya
-
Akses Selat Hormuz Bakal Dibuka, Harga Minyak Dunia Melemah
-
IHSG Lompat Tinggi Lagi ke Level 7.663 di Kamis Pagi
-
Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI
-
Berani! Anggota DPR Polandia Pamer Bendera Israel Bergambar Nazi di Sidang Parlemen
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan