Vonis Ferdy Sambo soal hukuman mati yang baru saja dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipastikan tidak mengikuti aturan KUHP baru.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, yang mana aturan KUHP itu bisa menjadi celah untuk Sambo lolos dari jeratan hukuman mati.
"Oh itu masih dua tahun lagi nanti (KUHP baru)," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Suara.com, Kamis (16/2/2023).
Aturan hukuman mati terbaru ini tertuang dalam Pasal 100 KUHP baru.
Dijelaskan bahwa hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan penjara 10 tahun.
Nah dalam masa percobaan 10 tahun ini apabila terpidana berkelakuan baik dan menyesalkan perbuatannya, maka vonis hukuman mati bisa diganti ke penjara seumur hidup.
Pacul juga menilai kalau vonis hakim sudah kepada Sambo sudah sesuai.
Tapi jika masih ada yang tak puas, maka mereka disarankan Pacul untuk mengajukan banding.
"Kemarin kan sudah ngomong saya itu putusan penegak hukum itu apapun alasannya itu putusan hakim sudah clear. Tinggal kalau tidak cocok upaya hukum banding. Gitu loh," sambung dia.
Baca Juga: Toyota Luncurkan Corolla Cross Versi GR Sport di IIMS 2023, Dilengkapi Teknologi Hybrid EV
Lebih lanjut Pacul menjelaskan kalau hakim memiliki pertimbangan dalam memutuskan vonis terhadap Ferdy Sambo Cs.
"Apa pasti hakim punya alasannya masing-masing. Jaksa penuntut juga punya alasan bahwa alasan yang ditentukan oleh Jaksa dan hakim itu bisa saja tetapi putusan bisa diambil. Tinggal upaya hukum bagi yang dihukum," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush
-
Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!
-
Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering
-
1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu
-
20 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Ungkap Momen Emosional saat Casting Pertama
-
Penolakan Menguat, Gus Ipul Dinilai Tak Netral Pimpin Muktamar NU