Vonis Ferdy Sambo soal hukuman mati yang baru saja dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipastikan tidak mengikuti aturan KUHP baru.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, yang mana aturan KUHP itu bisa menjadi celah untuk Sambo lolos dari jeratan hukuman mati.
"Oh itu masih dua tahun lagi nanti (KUHP baru)," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Suara.com, Kamis (16/2/2023).
Aturan hukuman mati terbaru ini tertuang dalam Pasal 100 KUHP baru.
Dijelaskan bahwa hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan penjara 10 tahun.
Nah dalam masa percobaan 10 tahun ini apabila terpidana berkelakuan baik dan menyesalkan perbuatannya, maka vonis hukuman mati bisa diganti ke penjara seumur hidup.
Pacul juga menilai kalau vonis hakim sudah kepada Sambo sudah sesuai.
Tapi jika masih ada yang tak puas, maka mereka disarankan Pacul untuk mengajukan banding.
"Kemarin kan sudah ngomong saya itu putusan penegak hukum itu apapun alasannya itu putusan hakim sudah clear. Tinggal kalau tidak cocok upaya hukum banding. Gitu loh," sambung dia.
Baca Juga: Toyota Luncurkan Corolla Cross Versi GR Sport di IIMS 2023, Dilengkapi Teknologi Hybrid EV
Lebih lanjut Pacul menjelaskan kalau hakim memiliki pertimbangan dalam memutuskan vonis terhadap Ferdy Sambo Cs.
"Apa pasti hakim punya alasannya masing-masing. Jaksa penuntut juga punya alasan bahwa alasan yang ditentukan oleh Jaksa dan hakim itu bisa saja tetapi putusan bisa diambil. Tinggal upaya hukum bagi yang dihukum," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Aksi Nekat Pria di Ciruas: Teror Pakaian Dalam hingga Kirim Pesan Tak Senonoh ke Rumah Warga
-
Perempuan Desa Tak Lagi di Balik Layar, Kini Bisa Jadi Penggerak Ekonomi
-
Bukan Kebetulan? 3 Alasan Mengapa Ramalan The Simpsons soal Final Piala Dunia 2026 Masih On The Way!
-
PLN Bakal Sulap 802 Km Tol Jasa Marga Jadi Ladang Energi Surya
-
Daftar Mobil SUV 1500cc 2 Baris Terlaris Sepanjang 2026, Fronx Dikeroyok Duo Honda
-
Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?
-
Ngeri! Layangan Tersangkut di Pesawat Saat Mendarat di Bandara Hasanuddin
-
Lamborghini hingga Kapling Tanah Disita dalam Kasus Korupsi IUP Kalbar
-
Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi
-
Pemasangan Baliho Ucapan Ultah Jokowi Berbuntut Panjang, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejaksaan