/
Kamis, 16 Februari 2023 | 16:51 WIB
Potret Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ((instagram/@ferdysambo_fanbase))

Vonis Ferdy Sambo soal hukuman mati yang baru saja dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipastikan tidak mengikuti aturan KUHP baru. 

Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, yang mana aturan KUHP itu bisa menjadi celah untuk Sambo lolos dari jeratan hukuman mati. 

"Oh itu masih dua tahun lagi nanti (KUHP baru)," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Suara.com, Kamis (16/2/2023).

Aturan hukuman mati terbaru ini tertuang dalam Pasal 100 KUHP baru.

Dijelaskan bahwa hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan penjara 10 tahun. 

Nah dalam masa percobaan 10 tahun ini apabila terpidana berkelakuan baik dan menyesalkan perbuatannya, maka vonis hukuman mati bisa diganti ke penjara seumur hidup. 

Pacul juga menilai kalau vonis hakim sudah kepada Sambo sudah sesuai. 

Tapi jika masih ada yang tak puas, maka mereka disarankan Pacul untuk mengajukan banding. 

"Kemarin kan sudah ngomong saya itu putusan penegak hukum itu apapun alasannya itu putusan hakim sudah clear. Tinggal kalau tidak cocok upaya hukum banding. Gitu loh," sambung dia. 

Baca Juga: Toyota Luncurkan Corolla Cross Versi GR Sport di IIMS 2023, Dilengkapi Teknologi Hybrid EV

Lebih lanjut Pacul menjelaskan kalau hakim memiliki pertimbangan dalam memutuskan vonis terhadap Ferdy Sambo Cs.

"Apa pasti hakim punya alasannya masing-masing. Jaksa penuntut juga punya alasan bahwa alasan yang ditentukan oleh Jaksa dan hakim itu bisa saja tetapi putusan bisa diambil. Tinggal upaya hukum bagi yang dihukum," tukasnya.

Load More