Vonis Ferdy Sambo soal hukuman mati yang baru saja dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipastikan tidak mengikuti aturan KUHP baru.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, yang mana aturan KUHP itu bisa menjadi celah untuk Sambo lolos dari jeratan hukuman mati.
"Oh itu masih dua tahun lagi nanti (KUHP baru)," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Suara.com, Kamis (16/2/2023).
Aturan hukuman mati terbaru ini tertuang dalam Pasal 100 KUHP baru.
Dijelaskan bahwa hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan penjara 10 tahun.
Nah dalam masa percobaan 10 tahun ini apabila terpidana berkelakuan baik dan menyesalkan perbuatannya, maka vonis hukuman mati bisa diganti ke penjara seumur hidup.
Pacul juga menilai kalau vonis hakim sudah kepada Sambo sudah sesuai.
Tapi jika masih ada yang tak puas, maka mereka disarankan Pacul untuk mengajukan banding.
"Kemarin kan sudah ngomong saya itu putusan penegak hukum itu apapun alasannya itu putusan hakim sudah clear. Tinggal kalau tidak cocok upaya hukum banding. Gitu loh," sambung dia.
Baca Juga: Toyota Luncurkan Corolla Cross Versi GR Sport di IIMS 2023, Dilengkapi Teknologi Hybrid EV
Lebih lanjut Pacul menjelaskan kalau hakim memiliki pertimbangan dalam memutuskan vonis terhadap Ferdy Sambo Cs.
"Apa pasti hakim punya alasannya masing-masing. Jaksa penuntut juga punya alasan bahwa alasan yang ditentukan oleh Jaksa dan hakim itu bisa saja tetapi putusan bisa diambil. Tinggal upaya hukum bagi yang dihukum," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Chery Q Siap Ancam Dominasi BYD Atto 1 di Segmen Mobil Listrik Murah Rp 200 Jutaan
-
Tak Sekadar Riding, Begundal War Wer Tunjukkan Sisi Positif Komunitas Motor
-
Terpopuler: Prosedur Nonton Film Pesta Babi, 11 Cara Beli Tiket Konser The Weeknd via MyBCA
-
31 Kode Redeem FF Terbaru 19 Mei 2026: Ada Trik Dapat 100 Diamond Gratis dan Undersea Bundle
-
Puasa Dzulhijjah Apakah Harus 9 Hari Berurutan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Viral Manusia Silver Todongkan Pisau ke Pengendara di Denpasar
-
Trump Batal Serang Iran, Harga Minyak Dunia Melandai
-
Siapa Owner Pagi Sore? Miskomunikasi Berujung Ramai Seruan Diboikot Turis Malaysia