Jangka waktu status terlindung LPSK tergantung dari keinginan yang bersangkutan.
Dalam vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (15/2/2023), terdakwa Bharada E, RE, alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu diganjar 1 tahun 6 bulan dibui, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Yang Mulia Wahyu Iman Santoso.
Vonis ini telah inkrah, karena Kejaksaan Agung RI tidak melayangkan banding setelah vonis diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman News Suara.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa sekira pertengahan tahun depan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah bisa menghirup udara bebas atau lepas dari bui.
Untuk itu, LPSK akan menyiapkan konseling psikologis kepada terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat ini, yang menjadi Justice Collaborator (JC) untuk membuka kejadian sebenarnya agar terang-benderang. Kegiatan ini akan dilakukan setelah masa tahanan 1 tahun 6 bulan dijalani. Tujuannya agar Bharada E siap kembali ke tengah masyarakat.
"Tentu saja akan dilakukan asesmen dan kira-kira kebutuhan secara psikologi apa saja yang perlu dilakukan. Baik dalam bentuk terapi atau dengan psikolog nantinyaakan kami layani," papar Hasto Atmojo Suroyo, Ketua LPSK pada Jumat (17/2/2023).
Adapun jangka waktu status terlindung LPSK untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergantung dari yang bersangkutan. Selama masih membutuhkan perlindungan dan mengajukannya, LPSK akan tetap memberikan pendampingan, hingga benar-benar merasa aman.
"Jadi, perlindungan LPSK itu sukarela. Sukarela dalam artian seseorang akan bisa menjadi terlindung LPSK kalau yang bersangkutan bersedia," tambah Ketua LPSK.
Sedangkan perlindungan bagi Bharada E saat menjalani pidana penjara, LPSK siap berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham)serta kepala lembaga pemasyarakatan tempatnya menjalani hukuman.
Vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriasnyah Yosua Hutabarat:
* Ferdy Sambo
dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: pidana mati.
* Putri Candrawathi
terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.
* Kuat Maruf
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.
* Ricky Rizal
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.
* Richard Eliezer Pudihang Lumiu
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Bharada Richard Eliezer, Ayahanda Brigadir Yosua Hutabarat Ajak Semua Mengawal Banding Sampai Tuntas
-
Bharada Richard Eliezer Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat Ingin Putranya Dapat Rehabilitasi Nama Baik
-
Bharada E Diganjar Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Sudah Inkrah, Ada Ancaman Bikin Was-was
-
Saat Jalani Sidang Pengadilan Bharada E Dikawal Perempuan Keren: Kalau Kulit Icad Lecet Bagaimana?
-
Ini Pernyataan Kapolri Tentang Peluang Bharada Richard Eliezer Kembali Dinas di Kepolisian
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Ivar Jenner Blak-blakan: Belum Puas Hanya Jadi Pemanis Bangku Cadangan Dewa United
-
3 Bedak Tabur Wardah untuk Kulit Sawo Matang agar Makeup Tidak Abu-Abu
-
Legenda Kelam Malin Kundang Tayang di Netflix Hari Ini, Perspektif Baru Cerita Rakyat Populer
-
26 Kode Redeem FC Mobile, Cek Bug Event Songkran dan Klaim 500 Permata Gratis
-
Final Four Proliga 2026: Jakarta Bhayangkara Presisi Petik Kemenangan di Laga Pembuka
-
Rp8,68 Miliar untuk Rumah Dinas DPRD Sumsel di 2026, Apa Pertimbangan di Baliknya?
-
Hari Autisme Sedunia: Melihat Dunia dari Mata Sam yang Bikin Kamu Sadar Kalau Beda Itu Indah
-
Daftar Harga Mobil LCGC Irit Bensin untuk Harian saat Harga BBM Naik
-
Thom Haye Puji Beckham dan Eliano Reijnders Usai Tampil Bersama Timnas Indonesia
-
Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel