/
Jum'at, 24 Februari 2023 | 05:58 WIB
Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak yang aniaya putra pengurus GP Ansor, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. (Antara)

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam membongkar peran S (19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru, dari kasus penganiayaan terhadap David (17).

Diketahui, S merupakan teman dari Mario Dandy Satriyo (20) yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama.

Disebutkan, salah satu peran S adalah merekam video ketika tersangka Mario melakukan penganiayaan dengan keji terhadap David. 

Proses perekam video ini dilakukan S dengan memggunakan handphone atau HP milik Mario. 

"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS. Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," kata Ade Ary kepada wartawan, dikutip dari Suara.com, Jumat (24/2/2023).

Selain itu, Ade Ary menjelaskan bahwa S sedari awal telah mengetahui rencana Mario hendak memukuli David. 

Aksi penganiayaan Mario terhadap David (sumber: (Twitter))

Bahkan, S bersedia ketika diminta Mario untuk menemaninya bertemu David dengan maksud melakukan penganiayaan tersebut. 


"Tersangka S ini juga memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja'," ungkap Ade Ary. 

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa tersangka S sempat mencontohkan 'sikap tobat' kepada David. Hal ini juga dilakukan S atas perintah Mario. 

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Polisi Beberkan Peran Teman Mario Dandy: Rekam Video hingga Contohkan Sikap Tobat ke David

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," jelas Ade Ary. 

Ade Ary menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap S ini dilakukan merujuk sejumlah fakta dan barang bukti yang telah ditemukan oleh penyidik. 

Adapun, persangkaan pasal yang diterapkan meliputi Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

"Saat ini tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," tuturnya.

Load More