/
Selasa, 28 Februari 2023 | 15:46 WIB
Richard Eliezer (tengah) didampingi kuasa hukum dan jaksa penuntut umum saat menandatangani administrasi pelaksanaan eksekusi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). ([ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejagung].)

Tidak ada sel khusus di Rumah Tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

Pada Senin (27/2/2023) Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Justice Collaborator (JC) dan terpidana satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat. Beberapa jam kemudian, dia dibawa ke Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal atau Rutan Bareskrim Polri.

Statusnya adalah tahanan Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat yang dititipkan kepada Rutan Bareskrim Polri.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti Biro Perencanaan dan Administrasi atau Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo memaparkan kondisi sel tahanan Richard Eliezer.

Yaitu, tidak ada sel khusus untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama menjalani masa penahanan sebagai warga binaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

"Betul, RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lainnya," jelas Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Ia menegaskan bahwa tidak ada sel khusus di Rumah Tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Sel yang ditempati Richard Eliezer (RE) selama menjalani pemidanaan berdasarkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan dipotong masa tahanan, sama seperti sel tahanan lainnya.

"Kamarnya (sel) sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus. Hanya RE ada perkuatan pengamanan dari LPSK," tukas Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo.

Rutan Bareskrim Polri tidak mempunyai sel khusus. Sama setiap sel atau kamar yang ditempati oleh tahanan, termasuk Bharada Richard Eliezer, hanya selama penahanannya ada penambahan pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Setelah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba pada Senin siang. Malam harinya, Bharada Richard Eliezer dititipkan ke Rutan Bareskrim Polri.

Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis pidana satu tahun enam bulan, dipotong masa tahanan, dan ia mulai ditahan sejak berstatus tersangka pada awal Agustus 2022.

Load More