Wamenkumham membantah bahwa Lapas Salemba tidak aman untuk terpidana Richard Eliezer.
Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) membantah anggapan bahwa Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat tidak aman bagi terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atau RE adalah Justice Collaborator (JC) atau Kolaborator Keadilan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia diganjar vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan satu tahun dan enam bulan, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dua pekan silam (15/2/2023).
Dikutip dari kantor berita Antara, Edward Omar Sharif Hiariej, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menyatakan terdapat kriteria pengamanan tertentu bagi terpidana yang berstatus sebagai kolaborator keadilan. Sedangkan Lapas Kelas IIA Salemba dinilai tidak memenuhi kriteria itu karena alasan kelebihan penghuni.
"Bukan persoalan Lapas Salemba aman atau tidak, tapi karena terjadi over (penghuni) yang luar biasa," jelasnya.
Dalam kondisi Lapas Salemba kelebihan penghuni narapidana, maka belum tentu memenuhi standar yang ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengingat Richard Eliezer menyandang status sebagai JC atau Kolaborator Keadilan.
Ini faktor yang membuat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham bersama LPSK berdiskusi untuk mencarikan tempat bagi terpidana Richard Eliezer.
"Jadi, bukan soal potensi ancaman keamanan, tapi tempat tidak memadai," tegasnya.
Sementara itu, sejak Senin (27/2/2023) Richard Eliezer telah dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat ke Rumah Tahanan atau Rutan Bareskrim Polri.
Status Richard Eliezer adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Ia akan menjalani hukuman pidana di sana, di bawah pengawasan dan pendampingan LPSK.
Rika Apriati, Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pas Kemenkumham pada Senin (17/2/2023) menyatakan bahwa penitipan Richard Eliezer di Rutan Bareskrim Polri adalah rekomendasi dari LPSK atas pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai kolaborator keadilan.
Berita Terkait
-
Richard Eliezer Batal Jadi Narapidana di Lapas Kelas IIA Salemba, LPSK Berikan Penjelasan
-
Alasan Keamanan, Richard Eliezer Batal Menghuni Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat dan Dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri
-
Naik Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hari Ini Richard Eliezer Resmi Jalani Masa Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba
-
Jadi Salah Satu Hidangan Favorit Richard Eliezer, Nasi Jaha Termasuk Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
-
Kisah Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer Pilih Romo Magnis Sebagai Saksi Ahli dalam Sidang Pengadilan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim