/
Selasa, 28 Februari 2023 | 14:50 WIB
Bharada E atau Richard Eliezer saat jalani sidang etik (Tangkap Layar Suara.com/dok. Humas Mabes Polri)

Wamenkumham membantah bahwa Lapas Salemba tidak aman untuk terpidana Richard Eliezer.

Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) membantah anggapan bahwa Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat tidak aman bagi terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atau RE adalah Justice Collaborator (JC) atau Kolaborator Keadilan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia diganjar vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan satu tahun dan enam bulan, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dua pekan silam (15/2/2023).

Dikutip dari kantor berita Antara, Edward Omar Sharif Hiariej, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menyatakan  terdapat kriteria pengamanan tertentu bagi terpidana yang berstatus sebagai kolaborator keadilan. Sedangkan Lapas Kelas IIA Salemba dinilai tidak memenuhi kriteria itu karena alasan kelebihan penghuni.

"Bukan persoalan Lapas Salemba aman atau tidak, tapi karena terjadi over (penghuni) yang luar biasa," jelasnya.

Dalam kondisi Lapas Salemba kelebihan penghuni narapidana, maka belum tentu memenuhi standar yang ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengingat Richard Eliezer menyandang status sebagai JC atau Kolaborator Keadilan.

Ini faktor yang membuat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham bersama LPSK berdiskusi untuk mencarikan tempat bagi terpidana Richard Eliezer.

"Jadi, bukan soal potensi ancaman keamanan, tapi tempat tidak memadai," tegasnya.

Sementara itu, sejak Senin (27/2/2023) Richard Eliezer telah dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat ke Rumah Tahanan atau Rutan Bareskrim Polri.

Status Richard Eliezer adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Ia akan menjalani hukuman pidana di sana, di bawah pengawasan dan pendampingan LPSK.

Rika Apriati,  Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pas Kemenkumham  pada Senin (17/2/2023) menyatakan bahwa penitipan Richard Eliezer di Rutan Bareskrim Polri adalah rekomendasi dari LPSK atas pertimbangan  keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai kolaborator keadilan.

Load More