Richard Eliezer dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat.
Dalam vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu pekan lalu (15/2/2023) untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu diganjar satu tahun enam bulan penjara. Realisasinya adalah hari ini, Senin (27/2/2023), ia diantar mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna hijau, serta dikawal tiga mobil lainnya.
Dikutip dari laman News Suara.com, dua mobil pengiring mobil tahanan yang melakukan pengawalan itu adalah dari Rutan Mabes Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terpantau mobil tahanan Toyota Kijang masuk ke Lapas Rutan Salemba sekira pukul 14.40 WIB. Mobil tahanan berada paling depan di antara tiga kendaraan yang datang bersama-sama.
Mobil tahanan yang membawa Richard Eliezer langsung masuk ke arah gedung lembaga pemasyarakatan atau lapas lewat pintu samping.
Iring-iringan pemindahan Richard Eliezer ke Lapas Salemba juga diwarnai macet, karena mobil LPSK yang melakukan pengawalan terhenti di depan gerbang dan tengah jalan akibat tidak diberikan akses masuk.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi putusan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Richard Eliezer untuk menjalani masa penahanan selama satu tahun enam bulan di Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat, Senin (27/1/2023) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan bahwa Richard Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat siang ini pukul 13.00 WIB.
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB," jelas Syarief Sulaiman Nahdi.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terkait proses eksekusi Richard Eliezer, dengan status sebagai justice collaborator.
Pelaksanaan eksekusi hukuman pidana di Lapas Salemba dilakukan guna menjamin hak-hak Richard Eliezer yang sekarang berstatus terpidana.
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," kata Syarief Sulaiman Nahdi.
Secara terpisah, Humas Ditjen PAS Rika Apriliani mengatakan pihaknya menunggu koordinasi lanjutan dari Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Richard Eliezer di Lapas Jakarta Pusat.
"Penempatan Eliezer juga dipastikan akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan, dan pemenuhan hak dasar maupun hak syarat bagi Eliezer dan pihak Eliezer," tukas Rika Apriliani.
Berita Terkait
-
Jadi Salah Satu Hidangan Favorit Richard Eliezer, Nasi Jaha Termasuk Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
-
Kisah Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer Pilih Romo Magnis Sebagai Saksi Ahli dalam Sidang Pengadilan
-
Jadi Napi Lapas Salemba Mulai Siang Nanti, Terjaminkah Keamanan Richard Eliezer?
-
Richard Eliezer Tetap Menjadi Anggota Polri, LPSK Berikan Catatan Ini
-
Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Lemkapi Sebut Sanksi Demosi Cukup Pantas dan Adil
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan