Menko Polhukam menyatakan jerat pasal penganiayaan lebih tegas bagi pelaku adalah 12 tahun, bukan lima tahun.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah besuk David Latumahina atau Cristalino David Ozora Latumahina, korban penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo, di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Dikutip dari laman News Suara.com, Mahfud MD mengimbau agar Polres Metro Jakarta Selatan bertindak profesional dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
"Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu, "wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini". Masyarakat itu gampang tahu sekarang," tandasnya.
Menko Polhukam sepakat apabila penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjerat tersangka Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 354 dan Pasal 354 KUHP dibandingkan Pasal 351 KUHP. Apalagi tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David dinilai Mahfud MD sebagai tindakan brutal.
"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," tegas Mahfud MD.
Sebagaimana diketahui Pasal 351 KUHP yang diterapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa. Ancaman hukuman maksimalnya hanya lima tahun penjara jika korban mengalami luka berat.
Sedangkan Pasal 354 KUHP yang dimaksud Mahfud mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. Selanjutnya, Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas," tandas Mahfud MD.
Dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua orang tersangka, Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka utama. Kemudian Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku tersangka perekam video yang melakukan pembiaran atas korban dianiaya.
Sebelum menganiaya korban, Mario Dandy Satriyo memaksa korban push-up 50 kali dan melakukan sikap tobat.
Mengutip keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan, "Korban D (David) ini tidak bisa (sikap tobat), sehingga tersangka MDS (Mario) menyuruh anak, korban D untuk ambil posisi push-up sambil tersangka S (Shane) melakukan perekaman video menggunakan HP milik tersangka MDS."
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Menyatakan Mario Dandy Satriyo Bebas Pengaruh Alkohol Saat Menganiaya, Namun di Jeep Rubicon Ada Temuan Ini
-
Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo Menilai Pihak Manapun yang Terlibat Kasus Penganiayaan David Latumahina Mesti Diproses Hukum
-
Mario Dandy Satriyo Disebut Menyatakan Penyesalan, Namun Pakar Mikro Ekspresi Menyimpulkan Tatapannya Begini
-
Bukan Main "Pesona" Mario Dandy Satriyo, Ini Sederet Kementerian dan Lembaga yang Diajaknya Ikut Merasakan Pulut
-
Ayah Mario Dandy Satriyo Dapat Surat Undangan KPK, Rekening Jumbo Tidak Dilarang Asalkan ...
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
5 Brand Parfum Lokal Anti Mainstream, Wajib Masuk Koleksi!
-
4 Moisturizer Lokal Licorice untuk Wajah Cerah dan Lembap Sepanjang Hari
-
Nia Ramadhani Akhirnya Klarifikasi Isu Cerai dengan Ardi Bakrie
-
3 Fakta Tragedi Sungai Ponorogo, 4 Bocah Bersaudara Tewas Tenggelam!
-
Pendidikan Tanpa Ketegasan: Dilema Jadi Guru di Zaman Mudah Tersinggung
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen Sepanjang 2025 di Tengah Tekanan Global
-
Minyak Goreng 'Minyak Kita' Langgar HET di Sulsel? Satgas Saber Bongkar Temuan Mengejutkan
-
Angkot Tua Bapak