Menko Polhukam menyatakan jerat pasal penganiayaan lebih tegas bagi pelaku adalah 12 tahun, bukan lima tahun.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah besuk David Latumahina atau Cristalino David Ozora Latumahina, korban penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo, di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Dikutip dari laman News Suara.com, Mahfud MD mengimbau agar Polres Metro Jakarta Selatan bertindak profesional dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
"Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu, "wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini". Masyarakat itu gampang tahu sekarang," tandasnya.
Menko Polhukam sepakat apabila penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjerat tersangka Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 354 dan Pasal 354 KUHP dibandingkan Pasal 351 KUHP. Apalagi tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David dinilai Mahfud MD sebagai tindakan brutal.
"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," tegas Mahfud MD.
Sebagaimana diketahui Pasal 351 KUHP yang diterapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa. Ancaman hukuman maksimalnya hanya lima tahun penjara jika korban mengalami luka berat.
Sedangkan Pasal 354 KUHP yang dimaksud Mahfud mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. Selanjutnya, Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas," tandas Mahfud MD.
Dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua orang tersangka, Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka utama. Kemudian Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku tersangka perekam video yang melakukan pembiaran atas korban dianiaya.
Sebelum menganiaya korban, Mario Dandy Satriyo memaksa korban push-up 50 kali dan melakukan sikap tobat.
Mengutip keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan, "Korban D (David) ini tidak bisa (sikap tobat), sehingga tersangka MDS (Mario) menyuruh anak, korban D untuk ambil posisi push-up sambil tersangka S (Shane) melakukan perekaman video menggunakan HP milik tersangka MDS."
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Menyatakan Mario Dandy Satriyo Bebas Pengaruh Alkohol Saat Menganiaya, Namun di Jeep Rubicon Ada Temuan Ini
-
Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo Menilai Pihak Manapun yang Terlibat Kasus Penganiayaan David Latumahina Mesti Diproses Hukum
-
Mario Dandy Satriyo Disebut Menyatakan Penyesalan, Namun Pakar Mikro Ekspresi Menyimpulkan Tatapannya Begini
-
Bukan Main "Pesona" Mario Dandy Satriyo, Ini Sederet Kementerian dan Lembaga yang Diajaknya Ikut Merasakan Pulut
-
Ayah Mario Dandy Satriyo Dapat Surat Undangan KPK, Rekening Jumbo Tidak Dilarang Asalkan ...
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul