/
Selasa, 28 Februari 2023 | 10:38 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Twitter/Paltiwest)

KPK memastikan bahwa Rafael Alun Trisambodo telah menerima surat undangan klarifikasi LHKPN.

Pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II. Tujuannya untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaan berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Nama RAT mencuat pascakejadian penganiayaan brutal yang dilakukan salah satu dari keempat anaknya, Mario Dandy Satriyo. Si anak melakukan kekerasan fisik kepada korban bernama Cristalino David Ozora Latumahina sampai mengalami koma.

Dan publik menelisik lebih jauh tunggangan anaknya, yaitu Jeep Rubicon serta Harley-Davidson. Dua produk yang bisa menjadi lambang status seseorang.  Harta kekayaan RAT dikulik pengguna media sosial, dan menyentuh angka sekitar Rp 56 miliar. Terpaut sedikit saja dari LHKPN milik Menteri Keuangan RI.

Dikutip dari kantor berita Antara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa RAT sudah menerima surat undangan klarifikasi terkait LHKPN atas namanya, dan acara dijadwalkan berlangsung Rabu (1/3/2023).

"Belum ada konfirmasi (kehadiran), tapi surat undangan telah diterima oleh yang bersangkutan hari ini," jelas Ipi Maryati, Plt. Juru Bicara KPK di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Klarifikasi rencananya akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dan dipimpin langsung oleh Direktur LHKPN KPK, Isnaini.

Ipi Maryati mengungkapkan, secara garis besar RAT akan diklarifikasi mengenai semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan dalam LHKPN.

Kemudian terkait laporan hasil analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK soal RAT, telah ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Terkait LHA PPATK yang pertama adalah kami pastikan bahwa semua informasi data yang disampaikan kepada KPK, baik dari instansi maupun dari masyarakat, kami pastikan ditindaklanjuti. Tapi apa bentuknya, tidak dapat saya sampaikan dan apa hasilnya juga tidak bisa saya sampaikan secara detail," tukas Ipi Maryati.

Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan KPK mengungkapkan bahwa harta RAT yang mencapai sekitar Rp 56 miliar tidak sesuai dengan profil kekayaannya.

Pahala Nainggolan menegaskan tidak ada larangan bagi pejabat untuk mempunyai aset atau harta kekayaan dalam jumlah besar, asalkan profilnya sesuai.

"Jumbo sih bukannya dilarang, kalau lihat di announcement banyak yang jumbo. Namun yang jadi masalah profilnya tidak match. Ini pejabat kementerian, kalau profilnya match tidak apa-apa. Misalnya bapaknya sultan, warisannya gede, ada juga pejabat yang begitu," tandas Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Load More