/
Kamis, 02 Maret 2023 | 13:44 WIB
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo ([Antara])

Membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara, anggota masyarakat hendaknya bisa membedakan kasus dengan kewajiban.

Kekinian, seruan tidak membayar pajak bergema, menyusul kejadian yang sedang menimpa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu. Yaitu pemeriksaan atas Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon III dengan rekening gendut Rp 56 miliar terbaca di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Ia adalah ayah dari Mario Dandy Satriyo, lelaki usia 20 tahun yang menganiaya David Latumahina dan membawa korban menggunakan tunggangan mahal, Jeep Wrangler Rubicon. Si anak juga pernah mengunggah video menggeber Harley-Davidson serta wheelie di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Soal moge, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lewat laman media sosial Instagram atas nama akunnya mengimbau agar klub moge Belasting Rijder DJP dibubarkan. Disebutkan agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat.

Dikutip dari kantor berita Antara,  Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo meminta masyarakat tetap membayar pajak di tengah seruan tidak membayar pajak karena kasus tadi.

Dalam konferensi pers Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu di Jakarta, Rabu (1/3/2023), Suryo Utomo menyampaikan hal itu.

"Membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara. Sudah saatnya kita lakukan sebaik-baiknya," paparnya.

Juga ditambahkan bahwa masyarakat bisa membedakan antara kasus dengan kewajiban membayar pajak.

Kasus di Ditjen Pajak saat ini terus ditindaklanjuti, sedangkan pembayaran pajak tetap menjadi kewajiban karena pada akhirnya akan kembali lagi kepada masyarakat.

Dirjen Pajak Kemenkeu mengharapkan masyarakat membayar pajak melalui sistem agar langsung masuk ke kas negara, bukan ke petugas pajak.

"Kalau melalui petugas pajak berarti ada kesalahan," tandasnya.

Pengumpulan pajak oleh Ditjen Pajak adalah tugas yang didasarkan Undang-Undang (UU).

Pajak yang dikumpulkan digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat, membiayai pembangunan, serta melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena pajak adalah salah satu pilar besar dari sumber penerimaan negara.

"Membayar pajak merupakan suatu keniscayaan dari sistem suatu negara, khususnya di Indonesia ini," tandas Suryo Utomo.

Selain membayar pajak, hendaknya masyarakat tidak lupa untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara daring.

Per 28 Februari 2023, SPT PPh OP Tahun Pajak  2022 yang telah dilaporkan tercatat 5,32 juta atau tumbuh 21 persen dari periode sama tahun sebelumnya, yaitu sebesar 4,39 juta.

Load More