Kasus penganiayaan sadis yang menimpa David Latumahina memasuki babak baru. Pasalnya polisi menetapkan satu orang lagi yang diduga terlibat dalam pengaiayaan anak petinggi GP Ansor tersebut.
Adalah AGH (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20) yang kini mengalami perubahan status dalam kasus hukum ini. Disebutkan bahwa AGH sekarang telah ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus.
"Ada perubahan status dari AG," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
"Yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ungkapnya menambahkan.
Hengki lantas menerangkan ada yang berbeda dalam menangani seorang pelaku anak. Hengki menegaskan bahwa AGH yang notabene masih anak di bawah umur tidak bisa disebut sebagai tersangka.
"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," tegas Hengki.
Karena itu pula Hengki memastikan penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AGH sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.
Dalam kasus ini, AGH dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 Ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Dalam kesempatan yang sama, Hengki juga mengungkap fakta hukum diperoleh melalui chat WhatsApp, rekaman video, tayangan CCTV, serta keterangan saksi. Setidaknya ada 10 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.
Baca Juga: Teka-teki Nasib Zainudin Amali sebagai Menpora Dijawab Ketum Golkar Airlangga
Hengki juga mengungkap bahwa AGH bersama dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni Dandy dan Shane Lukas (19) tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Alhasil pihak kepolisian harus menyusun pasal baru untuk menjerat para pelaku.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan David, Ada Tersangka Baru!
-
Dongkolnya Keluarga David Lihat Tampang Mario Dandy: Tak Ada Rasa Bersalah!
-
Mario Dandy Bisa Bawa Rubicon Masuk ke Kawasan Bromo, Bagaimana Aturannya?
-
Chat AG Ancam David Sudah Bocor, Pacar Mario Dandy Masih Belum Jadi Tersangka?
-
Tidak Mengakui Jeep Wrangler Rubicon Miliknya, Rafael Alun Trisambodo Sebut Harley-Davidson Kepunyaan Anak Menantu
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
5 Film Animasi Hollywood yang Siap Menghibur Penonton di Tahun 2026!
-
Panduan Merawat Mobil Hybrid Toyota Agar Aki Tidak Tekor Saat Ditinggal Mudik Lebaran
-
4 Mix and Match Outfit ala Jeon Somi untuk Look Effortless tapi Chic!
-
Aksi Penyamaran di Sekolah: Mengikuti Keseruan The Man from Stone Creek
-
Promo Kue Kering Holland Bakery, Cocok untuk Hampers atau Hidangan Lebaran Premium
-
Dukungan KUR BRI Perkuat Produksi Genteng Lokal, Tingkatkan Omzet Bulanan
-
Selamat Jalan Fahdly: SMAN 5 Bandung Berduka, Sekolah Minta Stop Sebar Video Maut di Cihampelas
-
Patahkan Stigma Iran 'Seram', Traveler Ini Bagikan Pengalaman Salat di Masjid Syiah
-
20 Link CTTV Tol Real-time untuk Pantau Arus Mudik Lebaran 2026
-
IndoEBTKE ConEx 2026 Diluncurkan, Fokus Akselerasi Transisi Energi ASEAN