/
Kamis, 02 Maret 2023 | 18:06 WIB
Potret AGH dan Mario Dandy Satriyo, pacarnya terkini. (Twitter.)

Kasus penganiayaan sadis yang menimpa David Latumahina memasuki babak baru. Pasalnya polisi menetapkan satu orang lagi yang diduga terlibat dalam pengaiayaan anak petinggi GP Ansor tersebut.

Adalah AGH (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20) yang kini mengalami perubahan status dalam kasus hukum ini. Disebutkan bahwa AGH sekarang telah ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus.

"Ada perubahan status dari AG," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

"Yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ungkapnya menambahkan.

Hengki lantas menerangkan ada yang berbeda dalam menangani seorang pelaku anak. Hengki menegaskan bahwa AGH yang notabene masih anak di bawah umur tidak bisa disebut sebagai tersangka.

"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," tegas Hengki.

Karena itu pula Hengki memastikan penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AGH sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.

Dalam kasus ini, AGH dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 Ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

Dalam kesempatan yang sama, Hengki juga mengungkap fakta hukum diperoleh melalui chat WhatsApp, rekaman video, tayangan CCTV, serta keterangan saksi. Setidaknya ada 10 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.

Baca Juga: Teka-teki Nasib Zainudin Amali sebagai Menpora Dijawab Ketum Golkar Airlangga

Hengki juga mengungkap bahwa AGH bersama dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni Dandy dan Shane Lukas (19) tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Alhasil pihak kepolisian harus menyusun pasal baru untuk menjerat para pelaku.

Load More