Suara.com - Tak hanya aksi penganiayaan kepada David yang bikin pubik geram. Aksi Mario Dandy Satrio membawa mobil Jeep Rubicon nya masuk ke Kawasan terlarang di Bromo juga mencuri perhatian publik.
Hal itu terungkap dalam sebuah video yang beredar di sejumlah akun media sosial sejak beberapa waktu belakangan.
Video itu lantas menjadi viral. Pada saat yang bersamaan, warganet bertanya-tanya mengapa Mario bisa membawa mobilnya ke Bromo, padahal diketahui kawasan tersebut terlarang bagi mobil pribadi.
Lantas bagaimana sebenarnya aturan membawa mobil pribadi di Kawasan Bromo?
Ternyata, larangan membawa mobil ke kawasan Bromo hanya berlaku di kawasan tertentu saja, seperti di kawasan Laut Pasir.
Dengan begitu, selain di kawasan tertentu itu, mobil pribadi diperbolehkan ke kawasan Gunung Bromo, karena tidak ada larangan khusus.
Meski begitu, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan jika ingin membawa mobil pribadi ke Kawasan Gunung Bromo, diantaranya sebagai berikut:
Memperoleh surat izin masuk
Bagi wisatawan yang ingin membawa mobil pribadi ke kawasan Bromo, harus memiliki surat izin masuk yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Beredar Percakapan AG dengan David Sebelum Aksi Penganiayaan, Brimob Jadi Ancaman
Surat izin masuk tersebut dapat diperoleh di pos pengamanan atau Dinas Pariwisata setempat.
Membayar biaya masuk
Untuk mendapatkan surat izin masuk ke kawasan Bromo, kita juga harus menyiapkan sejumlah uang untuk membayar biaya masuk sesuai dengan tarif yang berlaku. Adapun besaran biayanya berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan yang digunakan.
Gunakan jenis kendaraan yang layak
Meski tidak ada larangan khusus mengenai jenis kendaraan yang diperbolehkan masuk ke kawasan Bromo, satu hal yang ditekankan adalah kondisi kendaraannya.
Adapun kondisi kendaraan yang boleh memasuki Kawasan Bromo adalah mobil yang kondisinya layak.
Berita Terkait
-
Beredar Percakapan AG dengan David Sebelum Aksi Penganiayaan, Brimob Jadi Ancaman
-
Chat AG Ancam David Sudah Bocor, Pacar Mario Dandy Masih Belum Jadi Tersangka?
-
Murka Lihat Ulah Songong Mario Dandy, Deddy Corbuzier Koar-koar Gaya Hidup Azka: Punya Rubicon Tak Dipamer hingga Pakai Gelang Murah Rp70 Ribu
-
Rafael Alun Ngeluh Lelah Usai Klarifikasi Harta Kekayaan 8,5 Jam di KPK: Tolong Kasihan Saya
-
Kasus Penganiayaan Mario Dandy Bukan Hanya Masalah Pidana, Ada Unsur Kekerasan Simbolik Negara
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta