Suara.com - Tak hanya aksi penganiayaan kepada David yang bikin pubik geram. Aksi Mario Dandy Satrio membawa mobil Jeep Rubicon nya masuk ke Kawasan terlarang di Bromo juga mencuri perhatian publik.
Hal itu terungkap dalam sebuah video yang beredar di sejumlah akun media sosial sejak beberapa waktu belakangan.
Video itu lantas menjadi viral. Pada saat yang bersamaan, warganet bertanya-tanya mengapa Mario bisa membawa mobilnya ke Bromo, padahal diketahui kawasan tersebut terlarang bagi mobil pribadi.
Lantas bagaimana sebenarnya aturan membawa mobil pribadi di Kawasan Bromo?
Ternyata, larangan membawa mobil ke kawasan Bromo hanya berlaku di kawasan tertentu saja, seperti di kawasan Laut Pasir.
Dengan begitu, selain di kawasan tertentu itu, mobil pribadi diperbolehkan ke kawasan Gunung Bromo, karena tidak ada larangan khusus.
Meski begitu, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan jika ingin membawa mobil pribadi ke Kawasan Gunung Bromo, diantaranya sebagai berikut:
Memperoleh surat izin masuk
Bagi wisatawan yang ingin membawa mobil pribadi ke kawasan Bromo, harus memiliki surat izin masuk yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Beredar Percakapan AG dengan David Sebelum Aksi Penganiayaan, Brimob Jadi Ancaman
Surat izin masuk tersebut dapat diperoleh di pos pengamanan atau Dinas Pariwisata setempat.
Membayar biaya masuk
Untuk mendapatkan surat izin masuk ke kawasan Bromo, kita juga harus menyiapkan sejumlah uang untuk membayar biaya masuk sesuai dengan tarif yang berlaku. Adapun besaran biayanya berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan yang digunakan.
Gunakan jenis kendaraan yang layak
Meski tidak ada larangan khusus mengenai jenis kendaraan yang diperbolehkan masuk ke kawasan Bromo, satu hal yang ditekankan adalah kondisi kendaraannya.
Adapun kondisi kendaraan yang boleh memasuki Kawasan Bromo adalah mobil yang kondisinya layak.
Berita Terkait
-
Beredar Percakapan AG dengan David Sebelum Aksi Penganiayaan, Brimob Jadi Ancaman
-
Chat AG Ancam David Sudah Bocor, Pacar Mario Dandy Masih Belum Jadi Tersangka?
-
Murka Lihat Ulah Songong Mario Dandy, Deddy Corbuzier Koar-koar Gaya Hidup Azka: Punya Rubicon Tak Dipamer hingga Pakai Gelang Murah Rp70 Ribu
-
Rafael Alun Ngeluh Lelah Usai Klarifikasi Harta Kekayaan 8,5 Jam di KPK: Tolong Kasihan Saya
-
Kasus Penganiayaan Mario Dandy Bukan Hanya Masalah Pidana, Ada Unsur Kekerasan Simbolik Negara
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
-
Setelah Resmikan Proyek Besar di Balikpapan, Apa Agenda Rahasia Prabowo di IKN?
-
Sadar Direksi BUMN Ndablek, Prabowo: Sudah Rugi Malah Minta Tantiem
-
Donald Trump Makin Berani! Ketua The Fed Jerome Powell Dihadapkan Kasus Kriminal
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal