/
Jum'at, 03 Maret 2023 | 09:00 WIB
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. (Suara.com/Iqbal)

Berkoar-koar di video tidak peduli korban meninggal, ternyata Mario Dandy Satriyo mengaku kejadian brutal adalah perkelahian belaka.

Meminjam istilah Deddy Corbuzier dalam podcast "Close the Door" yang tayang di kanal YouTube, tersangka penganiayaan atas David Latumahina, yaitu Mario Dandy Satriyo memiliki self-esteem rendah. Rasa percaya diri kurang.

Kemudian berdasar pengamatan Drs Soeprapto, pakar sosiologi kriminal Universitas Gadjah Mada, Mario Dandy Satriyo dinilai memiliki EQ atau Emotional Quotient alias Emotional Intelligence rendah. Sehingga kurang peka atau kurang memiliki empati terhadap orang lain.

Tindakan seperti berkoar-koar dalam video viral yang merekam kebrutalannya terhadap korban bisa disimak. Betapa ia memukul dan menendang, berteriak "freekick" sampai menyatakan tidak peduli bila nyawa korban melayang.

Senada dengan pengakuan yang dibuatnya di Polres Metro Jakarta Selatan saat kasus penganiayaan brutal ini diperiksa.

Dikutip dari laman News Suara.com, kasus penganiayaan ini telah diambilalih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar perkara, penyidik telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa awalnya Mario Dandy Satriyo cs mengaku kejadian ini sebagai perkelahian bukan penganiayaan.

Atau dengan kata lain, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) serta AG (15) memberikan keterangan bohong kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap David Latumahina (17).

"Kami perlu menjelaskan di sini, ternyata pada awal para tersangka ini atau orang yang ada di TKP ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Akan tetapi tidak bisa mengelak saat penyidik menunjukkan sederet bukti terkait keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina. Berupa rekaman CCTV, chat WhatsApp atau WA, sampai video yang ada di kamera pelaku.

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA,  tergambar semua peranannya di situ," lanjutnya.

Serangkaian barang bukti itu kemudian menjadi dasar penyidik meningkatkan status AG pacar Mario menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

"Oleh karenanya yang kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," ungkap Kombes Pol Hengki Haryadi.

Adapun pasal-pasal yang diterapkan untuk menjerat pelaku dan tersangka kini adalah:

1. Mario Dandy Satriyo sekarang dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

2. Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

3. Anak berkonflik dengan hukum, AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Load More