/
Jum'at, 24 Februari 2023 | 21:59 WIB
S, salah satu tersangka dalam kasus penganiayaan David, putra pengurus GP Ansor. Ia disebut merekam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap D pada 20 Febuari 2022 di Jaksel. (Antara)

Mario Dandy Satrio, anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, rupanya memerintahkan temannya yang bernama Sean Lukas untuk mereka saat ia menganiaya Cristalino David Ozora, putra pengurus GP Ansor, hingga sekarat di Jakarta Selatan pada 20 Februari lalu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Jumat (24/2/2023), mengatakan Mario memerintahkan S merekam saat ia mulai menyiksa dan kemudian menghajar David.

"Setelah sampai di lokasi, S bertanya kepada MDS apa yang akan dilakukan. Kemudian MDS menyuruhnya merekam video menggunakan hape miliknya," kata Ade seperti dilansir dari Antara.

Ade Ary menjelaskan, MDS lalu menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video.

MDS menyuruh korban David push up 50 kali. Namun karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS.

Sikap tobat sering dipraktikkan di dunia militer sebagai hukuman. Dalam sikap tobat seseorang akan bersujud, dengan kepala dan kaki sebagai tumpuan, sementara tangan diletakkan di punggung di atas pinggang.

Potongan video yang diduga menggambarkan penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy Satrio di Jaksel pada 20 Februari 2023. (sumber: [Twitter/Istimewa])

Karena korban tak mengerti, Mario Dandy meminta Sean Lukas untuk mencontohkan sikap tobat. Saat sedang melakukan sikap tobat itulah David mulai dianiaya oleh Mario Dandy.

"Kemudian berdasarkan kamera pengawas (CCTV), analisis telepon genggam dan keterangan para saksi telah terjadi kekerasan terhadap D dalam posisi sikap tobat tersebut," katanya.

Ade Ary merinci kekerasan itu dilakukan tersangka MDS dengan menginjak kepala, menendang perut dan memukul kepala korban.

Tak lama setelah itu, orang tua teman D yang mengetahui penganiayaan tersebut langsung menolong korban dan akhirnya menghubungi petugas keamanan untuk dibawa ke Rumah Sakit Medika Pertama Hijau.

"Kemudian satpam menghubungi Polsek Pesanggrahan sehingga mengamankan dua tersangka dan saksi AG," katanya.

Kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan Sean Lukas menjadi tersangka. Keduanya juga sudah ditahan.

Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB. Kepolisian telah meminta keterangan lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban.

Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Baca Juga: Aksi Sadis Mario Dandy Dikaitkan Pembunuhan Brigadir J, Ketua PBNU: Sambo-sambo Kecil

Load More