Mario Dandy Satrio, anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, rupanya memerintahkan temannya yang bernama Sean Lukas untuk mereka saat ia menganiaya Cristalino David Ozora, putra pengurus GP Ansor, hingga sekarat di Jakarta Selatan pada 20 Februari lalu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Jumat (24/2/2023), mengatakan Mario memerintahkan S merekam saat ia mulai menyiksa dan kemudian menghajar David.
"Setelah sampai di lokasi, S bertanya kepada MDS apa yang akan dilakukan. Kemudian MDS menyuruhnya merekam video menggunakan hape miliknya," kata Ade seperti dilansir dari Antara.
Ade Ary menjelaskan, MDS lalu menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video.
MDS menyuruh korban David push up 50 kali. Namun karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS.
Sikap tobat sering dipraktikkan di dunia militer sebagai hukuman. Dalam sikap tobat seseorang akan bersujud, dengan kepala dan kaki sebagai tumpuan, sementara tangan diletakkan di punggung di atas pinggang.
Karena korban tak mengerti, Mario Dandy meminta Sean Lukas untuk mencontohkan sikap tobat. Saat sedang melakukan sikap tobat itulah David mulai dianiaya oleh Mario Dandy.
"Kemudian berdasarkan kamera pengawas (CCTV), analisis telepon genggam dan keterangan para saksi telah terjadi kekerasan terhadap D dalam posisi sikap tobat tersebut," katanya.
Ade Ary merinci kekerasan itu dilakukan tersangka MDS dengan menginjak kepala, menendang perut dan memukul kepala korban.
Tak lama setelah itu, orang tua teman D yang mengetahui penganiayaan tersebut langsung menolong korban dan akhirnya menghubungi petugas keamanan untuk dibawa ke Rumah Sakit Medika Pertama Hijau.
"Kemudian satpam menghubungi Polsek Pesanggrahan sehingga mengamankan dua tersangka dan saksi AG," katanya.
Kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan Sean Lukas menjadi tersangka. Keduanya juga sudah ditahan.
Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB. Kepolisian telah meminta keterangan lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban.
Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.
Baca Juga: Aksi Sadis Mario Dandy Dikaitkan Pembunuhan Brigadir J, Ketua PBNU: Sambo-sambo Kecil
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Mahasiswa Geruduk Kejari dan PN Bogor, Pertanyakan Penanganan Perkara Julia binti Djohar Tobing
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Siapa Pendiri PO ALS? Kisah Bus Legendaris Sumatera di Balik Tragedi Muratara
-
Pengangguran Masih Tinggi di Kabupaten Serang
-
Tips Memilih Susu Berkualitas, Nutrisionis: Perhatikan Sumber dan Kandungannya
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
WU The Series Akhirnya Tayang, Intip Sinopsis dan Deretan Bintangnya
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Mengolah Sampah Organik Jadi Bernilai Ekonomi, Ini Langkah Sederhananya
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus