Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengumumkan siap kembali memanggil APA dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap korban David.
"Kalau kami butuh untuk pemeriksaan dan kemungkinan kami butuh untuk pemeriksaan akan kami panggil," ujarnya di Polda Metro Jaya seperti diunggah di channel YouTube Intens Investigasi, dikutip Kamis (9/3/2023).
Seperti diketahui, beredar kabar dan dikuatkan dengan pernyataan kakak Agnes Gracia, Ivana Yoana, yang kini turut ditahan di LPSK, APA disebut sebagai cepu (tukang mengadu) kepada Mario Dandy yang menjadi tersangka dari kasus penganiayaan kepada David.
Nama APA disebut juga dalam obrolan chat yang beredar viral di dunia maya yang dikatakan sebagai pihak yang mengadukan kepada Mario Dandy jika David melakukan tindakan tidak baik terhadap pacarnya, Agnes Gracia.
Sontak kabar dari APA ini yang diduga memicu amarah Mario Dandy yang kemudian melakukan penganiayaan sadis terhadap David.
Hingga kini sosok APA juga masih misterius.
"APA sudah pernah diperiksa di Jakarta Selatan," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Kita memegang prinsip equality before the law. Jadi tidak ada hal-hal lain," tegasnya lagi.
Seperti diketahui, Agnes Gracia resmi ditahan untuk kebutuhan penyidikan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Lama penahanan adalah selama 7 hari dan bisa diperpanjang, tergantung kebutuhan penyidikan.
"Kewenangan penyidik melakukan penahanan dan kalau tidak cukup bisa diperpanjang 8 hari," bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Banyak Pemain Naturalisasi Main di BRI Super League, Arya Sinulingga: Banyak Teori Konspirasi!
-
Jumlah Followers di IG Meledak! STY Minggir Dulu, Hector Souto Idola Baru Indonesia
-
Whip Pink Kembali Terlihat di Apartemen Eca Aura, Padahal Sudah Dibantah
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
-
5 Fakta Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya, 34 Pria Didakwa Pasal Berlapis dan UU Pornografi!
-
Alasan Gusti Moeng Dukung PB XIV Hangabehi, Singgung Jadi Permaisuri Harus Memiliki Syarat Khusus
-
Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa
-
Dinyatakan Bebas, Melani Bos Mecimapro Langsung Janji Selesaikan Utang Refund Konser DAY6
-
Benarkah Libur Sekolah Ramadhan 2026 Sudah Terbit? Ini Faktanya
-
Pengamat: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat