/
Kamis, 09 Maret 2023 | 11:07 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers perkembangan terbaru kasus penganiayaan David di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023). ((Suara.com/Yasir))

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengumumkan siap kembali memanggil APA dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap korban David.

"Kalau kami butuh untuk pemeriksaan dan kemungkinan kami butuh untuk pemeriksaan akan kami panggil," ujarnya di Polda Metro Jaya seperti diunggah di channel YouTube Intens Investigasi, dikutip Kamis (9/3/2023).

Seperti diketahui, beredar kabar dan dikuatkan dengan pernyataan kakak Agnes Gracia, Ivana Yoana, yang kini turut ditahan di LPSK, APA disebut sebagai cepu (tukang mengadu) kepada Mario Dandy yang menjadi tersangka dari kasus penganiayaan kepada David.

Nama APA disebut juga dalam obrolan chat yang beredar viral di dunia maya yang dikatakan sebagai pihak yang mengadukan kepada Mario Dandy jika David melakukan tindakan tidak baik terhadap pacarnya, Agnes Gracia.

Sontak kabar dari APA ini yang diduga memicu amarah Mario Dandy yang kemudian melakukan penganiayaan sadis terhadap David.

Hingga kini sosok APA juga masih misterius.

"APA sudah pernah diperiksa di Jakarta Selatan," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi.

"Kita memegang prinsip equality before the law. Jadi tidak ada hal-hal lain," tegasnya lagi.

Seperti diketahui, Agnes Gracia resmi ditahan untuk kebutuhan penyidikan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Baca Juga: Beri Santunan Rp10 Juta Tapi Larang Korban Kebakaran Menuntut, DPR ke Pertamina: Usut Oknum Pemberi Uang!

Lama penahanan adalah selama 7 hari dan bisa diperpanjang, tergantung kebutuhan penyidikan.

"Kewenangan penyidik melakukan penahanan dan kalau tidak cukup bisa diperpanjang 8 hari," bebernya. 

Load More