Seperti anak korban D, anak berhadapan dengan hukum AG melakukan langkah sama: ke LPSK.
Dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anak korban D yang digelar pada Jumat (10/3/2023) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebuah kompleks perumahan elite Jakarta Selatan, terlihat peran anak berhadapan dengan hukum bernama AG.
AG adalah pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo yang menganiaya anak korban D secara brutal. Sebelumnya, ia memacari anak korban D, dan diduga memancing anak korban D untuk keluar dari rumah teman D, yaitu RZ sehingga bisa dipersekusi tersangka.
Disimak secara daring dari berbagai stasiun televisi yang menayangkan saat-saat rekonstruksi memperagakan 40 adegan (dari rencana awal 23 scene), AG merekam tindakan Mario Dandy Satriyo saat menganiaya korban. Yaitu saat anak korban D disuruh push up dalam posisi plank. Korban tidak kuat dan Mario Dandy Satriyo menyuruh tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan untuk mulai merekam.
"Di sini MDS (Mario Dandy Satriyo) meminta SL (Shane Lukas) mengarahkan posisi handphone pada korban yang akan dianiaya. Di saat bersamaan korban sudah tidak kuat dan diminta oleh MDS untuk sikap plank," demikian penyidik dari Polda Metro Jaya membacakan rekonstruksi.
Begitu kamera handphone sudah mulai merekam, berdasarkan analisa CCTV, AG diminta Mario Dandy Satriyo menghadap ke arah korban. Sebelum dianiaya, korban sempat dibalikkan dari posisi plank agar bisa melihat perbuatan Mario Dandy Satriyo. AG juga bisa melihatnya.
"Posisi kamera sudah on, korban dalam posisi nge-plank. Pada posisi ini, sesuai dengan analisa CCTV yang kami lakukan anak AG menghadap ke depan mobil. Sebelum dianiaya, korban dicolek dulu oleh MDS untuk menyaksikan perbuatannya sehingga anak AG melihat," papar penyidik.
Kemudian MDS melakukan penganiayaan.
Saat itu, AG turut melihat dan mengambil rokok di dekat kepala anak korban D, dan menyalakannya. Ia mengisap sigaret sembari melihat korban ditendang Mario Dandy Satriyo.
Inilah situasi AG yang disorot berbagai pihak. Santai mengisap rokok saat korban sedang dianiaya. Suatu hal yang tidak pantas dilakukan anak di bawah umur, dalam hal ini berusia 15 tahun. Sehingga ia tak seharusnya menerima perlindungan dari lembaga tertentu. Antara lain adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tidak sampai di sini sorotan atas anak berhadapan dengan hukum AG juga enggan memberikan pangkuannya saat dimintai tolong oleh saksi N saat datang ke TKP dan menemukan anak korban D sudah pingsan. Permintaan saksi tidak dipenuhi dan AG hanya menggunakan tangan.
Saksi N dan suaminya R mengevakuasi korban ke mobil untuk dibawa ke rumah sakit. Namun, yang dilakukan MDS, SL, dan AG hanya melihat. Tidak tergerak sedikit pun dari mereka untuk membantu proses evakuasi.
"Satu saksi (N) membantu membukakan mobil dengan posisi kaki terlebih dahulu dan saksi R membantu menarik kaki korban saat dimasukkan ke dalam mobil," jelas penyidik.
"Saat evakuasi posisi MDS dan AG hanya melihat korban dievakuasi, kemudian R membawa D ke rumah sakit," lanjutnya.
Sejak 3 Maret 2023, saksi N dan R telah melayangkan permohonan perlindungan kepada LPSK. Langkah ini juga telah ditempuh anak korban D. Tidak lama, AG juga melakukan langkah serupa.
LPSK berencana mengumumkan status perlindungan Ag atau AGH sekira hari ini.
"Mungkin hari ini (diumumkan)," jelas Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LPSK saat dihubungi, Senin (13/3/2023).
Senada, permohonan atas nama saksi N dan R juga belum disebutkan perkembangannya.
Berita Terkait
-
Polri Berikan Kepastian Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman, Meski Kini Statusnya Tidak Dilindungi LPSK
-
Rekonstruksi Kasus Aniaya Remaja, Begini Perilaku Mantan Kekasih Korban yang Jadi Pacar Tersangka Mario Dandy Satriyo
-
Tatapan Nyalang Mario Dandy Satriyo dan Celoteh Penonton di Rekonstruksi TKP: Mulai Air Mata Buaya sampai Diperkaso di Penjara
-
Mario Dandy Satriyo Diajak Penyidik Berlari ke Arah Mobil, Dibawa Menuju Lokasi Rekonstruksi Penganiayaan David Latumahina
-
AG Pacar Mario Dandy Satriyo Ditahan di LPKS, Bila Homeschooling Pemeriksaan Polisi Mesti Menunggu Kegiatannya Terpenuhi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Piala Dunia 2026 Memanas: FIFA Tolak Keberatan Mesir dan Iran Terkait Atribut LGBT
-
5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
-
Jakarta Fair 2026 Bidik Transaksi Tembus Rp8 Triliun
-
Siapa Suzanne Huurman? Dokter Perempuan yang Pecahkan Sejarah di Piala Dunia 2026
-
Putry Poyz Buka Lifestyle Hub di Jakarta Selatan, Sediakan Tempat Khusus Buat Para Content Creator
-
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Sihir Vinicius Junior di Miami: Cetak Brace, Bikin Ancelotti Geleng-Geleng Kepala
-
Prediksi Curacao vs Pantai Gading: Misi Panas Kedua Tim di Philadelphia
-
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 164 Orang, Terdengar Jeritan dari Reruntuhan
-
Daftar Negara yang Sudah Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026