/
Rabu, 15 Maret 2023 | 15:55 WIB
Selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar Pera Baharudin ditangkap polisi karena melakukan penipuan hingga Rp 1,3 miliar. (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

Akbar Pera Baharudin, selebgram yang dikenal dengan nama Ajudan Pribadi menipu temannya sendiri sampai merugi Rp 1,3 miliar dengan modus menawarkan mobil mewah dengan harga murah.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan bahwa Ajudan Pribadi ditangkap setelah menawarkan dua buah mobil masing-masing berjenis Toyota Land Cruiser dan Mercedes-Benz ke korban berinisial AL dengan harga miring.

"Terlapor memang menjual dengan harga jauh di bawah pasar agar korban tertarik," kata Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Ajudan Pribadi menawarkan Toyota Land Crusier seharga Rp 400 juta dan Mercedes-Benz senilai Rp 950 juta ke AL pada Desember 2021. Ketika itu, AL tergiur harga murah yang ditawarkan dan bersedia melakukan transaksi jual beli.

Namun setelah AL mentransfer uang sekira Rp 1,3 miliar, mobil yang dijanjikan Ajudan Pribadi tak kunjung ia terima. AL bahkan jadi sulit menghubungi yang bersangkutan.

"Jadi kendaraan yang dijanjikan itu tidak pernah ada, alias fiktif," ujar Syahduddi.

Mulai curiga, AL pun mengirim somasi ke Ajudan Pribadi untuk meminta uangnya kembali. Namun setelah dua kali upaya, yang bersangkutan tetap tidak merespons hingga membuat AL melaporkan dugaan penipuan tersebut.

Ajudan Pribadi tetap tidak menunjukkan itikad baik setelah dilaporkan. Ia bahkan dua kali mangkir pemeriksaan tanpa alasan jelas sampai penyidik terpaksa menjemputnya di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Alasan tersangka melakukan tindak pidana ini untuk kebutuhan ekonomi," ujar Syahduddi.

Uang hasil menipu sudah dipakai sebagian oleh Ajudan Pribadi untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Sementara sisanya kini disita oleh polisi.

"Sebagian sudah digunakan, sebagian ada yang digunakan sebagai barang bukti," kata Syahduddi.

Dalam pemeriksaan, Ajudan Pribadi akhirnya mengakui tudingan penipuan dari AL. Ia siap bertanggung jawab atas hal itu.

Ajudan Pribadi dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Load More