- Nadiem Makarim membantah tuntutan 27,5 tahun penjara dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026.
- Ia menegaskan kebijakan pengadaan Chromebook berhasil menghemat anggaran negara setidaknya Rp3,9 triliun dibanding penggunaan sistem operasi Windows sebelumnya.
- Nadiem menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan dan mempertanyakan penyidikan yang menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan korupsi tersebut.
Suara.com - Nadiem Makarim menyebut tuntutan 27,5 tahun penjara yang dialamatkan kepadanya sebagai sebuah kekeliruan mendasar dalam proses penyidikan, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Ia membantah keras bahwa kebijakan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan merupakan tindak pidana korupsi, dan justru membalikkan argumen dengan data penghematan anggaran negara.
“Saya dituntut 27,5 tahun penjara untuk kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara. Ini murni kekeliruan investigasi. Kebijakan kementerian memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran setidak-tidaknya Rp3,9 triliun. Angka yang jauh di atas kerugian negara,” papar Nadiem.
Nadiem merinci perbandingan biaya yang menjadi dasar rekomendasi tim teknisnya kala itu.
“Saat tim mempresentasikan rekomendasi mereka kepada saya, estimasi biaya paket sekolah kalau semua laptopnya Windows, itu Rp148 juta per sekolah. Sedangkan kombinasi Chrome dan Windows, itu Rp98 juta per sekolah,” terangnya lagi.
Dari angka itu, ia melontarkan pertanyaan yang menohok kepada majelis hakim.
“Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah negara berpendapat kementerian harusnya memilih opsi yang lebih mahal?,” sorot Nadiem.
Nadiem juga membantah bahwa pemilihan Chrome OS merupakan keputusannya selaku menteri, dan menegaskan ia tak pernah menandatangani satu pun dokumen terkait pengadaan tersebut.
“Keputusan memilih Chrome OS juga bukan keputusan menteri. Saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun untuk pengadaan Chromebook di bawah kementerian. Walaupun saya setuju, kewenangan ini mutlak ada di level mereka,” kata dia.
Baca Juga: Dukungan Ojol ke Nadiem Makarim Dinilai Paradoks: 'Dia Sudah Nyaman di Menara Gading'
Ia kemudian mempertanyakan arah penyidikan yang dinilainya tumpang tindih, setelah fakta persidangan mengungkap adanya aliran dana dari vendor kepada belasan pejabat pengadaan.
“Kalaupun ada korupsi dalam pengadaan, bukankah yang seharusnya menjadi tersangka adalah salah satu dari vendor, LKPP dan PPK Kementerian?,” tanya Nadiem lagi.
Nadiem juga menyinggung bagaimana para penerima gratifikasi justru difungsikan sebagai saksi pemberat demi kepentingan penyidik.
“Demi prestasi, demi ilusi penegakan hukum, semua saksi yang menerima gratifikasi itu disulap menjadi saksi pemberat. Dan mungkin, demi kebebasan mereka, BAP tertulis mereka pun mengikuti alur penyidik,” pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah