News / Nasional
Selasa, 02 Juni 2026 | 11:52 WIB
Nadiem Makarim (kanan) menunggu sidang pleidoi dimulai, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
Baca 10 detik
  • Nadiem Makarim membantah tuntutan 27,5 tahun penjara dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026.
  • Ia menegaskan kebijakan pengadaan Chromebook berhasil menghemat anggaran negara setidaknya Rp3,9 triliun dibanding penggunaan sistem operasi Windows sebelumnya.
  • Nadiem menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan dan mempertanyakan penyidikan yang menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan korupsi tersebut.

Suara.com - Nadiem Makarim menyebut tuntutan 27,5 tahun penjara yang dialamatkan kepadanya sebagai sebuah kekeliruan mendasar dalam proses penyidikan, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Ia membantah keras bahwa kebijakan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan merupakan tindak pidana korupsi, dan justru membalikkan argumen dengan data penghematan anggaran negara.

“Saya dituntut 27,5 tahun penjara untuk kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara. Ini murni kekeliruan investigasi. Kebijakan kementerian memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran setidak-tidaknya Rp3,9 triliun. Angka yang jauh di atas kerugian negara,” papar Nadiem.

Nadiem merinci perbandingan biaya yang menjadi dasar rekomendasi tim teknisnya kala itu.

“Saat tim mempresentasikan rekomendasi mereka kepada saya, estimasi biaya paket sekolah kalau semua laptopnya Windows, itu Rp148 juta per sekolah. Sedangkan kombinasi Chrome dan Windows, itu Rp98 juta per sekolah,” terangnya lagi.

Dari angka itu, ia melontarkan pertanyaan yang menohok kepada majelis hakim.

“Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah negara berpendapat kementerian harusnya memilih opsi yang lebih mahal?,” sorot Nadiem.

Nadiem juga membantah bahwa pemilihan Chrome OS merupakan keputusannya selaku menteri, dan menegaskan ia tak pernah menandatangani satu pun dokumen terkait pengadaan tersebut.

“Keputusan memilih Chrome OS juga bukan keputusan menteri. Saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun untuk pengadaan Chromebook di bawah kementerian. Walaupun saya setuju, kewenangan ini mutlak ada di level mereka,” kata dia.

Baca Juga: Dukungan Ojol ke Nadiem Makarim Dinilai Paradoks: 'Dia Sudah Nyaman di Menara Gading'

Ia kemudian mempertanyakan arah penyidikan yang dinilainya tumpang tindih, setelah fakta persidangan mengungkap adanya aliran dana dari vendor kepada belasan pejabat pengadaan.

“Kalaupun ada korupsi dalam pengadaan, bukankah yang seharusnya menjadi tersangka adalah salah satu dari vendor, LKPP dan PPK Kementerian?,” tanya Nadiem lagi.

Nadiem juga menyinggung bagaimana para penerima gratifikasi justru difungsikan sebagai saksi pemberat demi kepentingan penyidik.

“Demi prestasi, demi ilusi penegakan hukum, semua saksi yang menerima gratifikasi itu disulap menjadi saksi pemberat. Dan mungkin, demi kebebasan mereka, BAP tertulis mereka pun mengikuti alur penyidik,” pungkas dia.

Load More