/
Rabu, 15 Maret 2023 | 21:02 WIB
Rekonstruksi kasus penganiayaan anak korban D; Mario Dandy Satriyo ; Shane Lukas ; Agnes Gracia (Suara.com/Alfian Winnato)

Ini pandangan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti.

Dalam rekonstruksi kasus penganiayaan atas anak korban D (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20), yang digelar Polda Metro Jaya pekan lalu, Jumat (10/3/2023) terlihat adanya keberadaan anak berkonflik dengan hukum AGH (15).

Dengan menggunakan pemeran pengganti, AGH berada di lokasi kejadian untuk memastikan keberadaan anak korban D dan menemuinya yang datang bersama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19).

Dikutip dari laman News Suara.com, pelaku anak ini merokok ketika mantan pacarnya dianiaya oleh pacarnya yang sekarang. Juga merekam kejadian itu menggunakan smartphone.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan AGH sebagai anak berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan anak korban D akan tetap diproses secara pidana meski masih di bawah umur.

Pasalnya dinilai memiliki peran yang mendukung terjadinya penganiayaan oleh tersangka utama, yaitu Mario Dandy Satriyo.

"Siapa pun, termasuk AG sekali pun di bawah umur tetap bisa diproses pidana, paling tidak melalui peradilan anak," ungkap Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi, Senin (13/3/2023).

Namun, peran AGH dalam kasus ini belum bisa dipastikan karena proses penyidikan masih berlangsung. Peran itu akan dituangkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum setelah penyidikan rampung.

"Sejauh mana perannya, tergantung pada dakwaan jaksa saat meletakkan peran AGH dalam peristiwa pidana yang dilakukan oleh pelaku utama," tutupnya.

Adapun status hukum dan jerat pasal ketiga sosok yang berada di tempat penganiayaan ini adalah:

Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Load More