Proses pemanggilan saksi dilakukan untuk membuat terang perkara penganiayaan atas anak korban D.
Perkembangan penanganan kasus penganiayaan anak korban D yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo terus bergulir. Selain masa penahanan dua tersangka serta satu anak berhadapan dengan hukum diperpanjang, polda Metro Jaya akan memanggil empat saksi.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Polda Metro Jaya berencana memanggil empat orang saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap anak korban D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
"Penyidik masih menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Pemanggilan para saksi itu bertujuan memperkuat adanya unsur perencanaan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, dan AGH (15).
Di antara ketiga saksi yang bakal dipanggil, salah satunya adalah APA, perempuan, mantan pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo. Ketiga saksi lainnya adalah anak di bawah umur.
"Tiga di antaranya anak," lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
"Ya (APA), masuk bagian dari itu," tambahnya.
Ia memastikan polisi akan mengacu pada aturan terkait peradilan hukum terhadap anak dalam pengusutan perkara ini.
"Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian sistem peradilan anak dan ditambah lagi dengan kitab Undang-Undang hukum acara pidana," tukas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi untuk kasus ini yakni RZ teman anak korban D, R dan N orang tua RZ, dan APA teman MDS.
Adapun status hukum tersangka dan anak berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Latumahina dikenai pasal:
Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Mario Dandy Satriyo dan Pacarnya Dapat Bonus: Menginap Lebih Lama di Penjara untuk Bikin Terang Perkara
-
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum AGH, Permintaan Saksi N dan R Diterima
-
Permohonan Perlindungan AGH, Pacar Mario Dandy Satriyo dalam Kasus Penganiayaan Resmi Ditolak LPSK
-
Absen dalam Pemanggilan Pemecatan Kepegawaian, Rafael Alun Trisambodo Juga Tidak Besuk Mario Dandy Satriyo
-
Beredar Video Mario Dandy Latihan Boxing Full Power, Warganet: David Sampai Koma, Lawannya Nggak Imbang
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Musim Kemarau Sudah Dekat, BMKG Beri Peringatan Hujan Masih akan Mengguyur Wilayah Jateng
-
Sekolah Belum Pulih, Ujian Siswa SDN Alue Lhok Digelar di Tenda Darurat
-
Kevin Sanjaya Tak Ingin Anaknya Jadi Atlet Pro: Juara Itu Cuma Satu dari Jutaan Orang!
-
PNM Gerakkan Pemberdayaan Berkelanjutan, 27.000 Pohon Ditanam untuk Masyarakat
-
RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah
-
Dollar Meroket Tembus Rp18Ribu, Istana Buka Suara
-
Ulasan Drama Unnatural Fire, Tiga Detektif Kebakaran Penyingkap Tabir Kelam
-
Motor Ikonik Honda Super Cub Tampil Imut Hasil Kolabirasi dengan Hello Kitty Harga Rp 30 Jutaan
-
Kiamat Kecil Bernama Baterai Sisa Satu Persen dan Ponsel Ketinggalan
-
Gawat! Ada Situs Palsu SPMB Solo, Lengkap dengan Foto Wali Kota dan Wakil Wali Kota