Proses pemanggilan saksi dilakukan untuk membuat terang perkara penganiayaan atas anak korban D.
Perkembangan penanganan kasus penganiayaan anak korban D yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo terus bergulir. Selain masa penahanan dua tersangka serta satu anak berhadapan dengan hukum diperpanjang, polda Metro Jaya akan memanggil empat saksi.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Polda Metro Jaya berencana memanggil empat orang saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap anak korban D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
"Penyidik masih menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Pemanggilan para saksi itu bertujuan memperkuat adanya unsur perencanaan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, dan AGH (15).
Di antara ketiga saksi yang bakal dipanggil, salah satunya adalah APA, perempuan, mantan pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo. Ketiga saksi lainnya adalah anak di bawah umur.
"Tiga di antaranya anak," lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
"Ya (APA), masuk bagian dari itu," tambahnya.
Ia memastikan polisi akan mengacu pada aturan terkait peradilan hukum terhadap anak dalam pengusutan perkara ini.
"Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian sistem peradilan anak dan ditambah lagi dengan kitab Undang-Undang hukum acara pidana," tukas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi untuk kasus ini yakni RZ teman anak korban D, R dan N orang tua RZ, dan APA teman MDS.
Adapun status hukum tersangka dan anak berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Latumahina dikenai pasal:
Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Mario Dandy Satriyo dan Pacarnya Dapat Bonus: Menginap Lebih Lama di Penjara untuk Bikin Terang Perkara
-
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum AGH, Permintaan Saksi N dan R Diterima
-
Permohonan Perlindungan AGH, Pacar Mario Dandy Satriyo dalam Kasus Penganiayaan Resmi Ditolak LPSK
-
Absen dalam Pemanggilan Pemecatan Kepegawaian, Rafael Alun Trisambodo Juga Tidak Besuk Mario Dandy Satriyo
-
Beredar Video Mario Dandy Latihan Boxing Full Power, Warganet: David Sampai Koma, Lawannya Nggak Imbang
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan
-
Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri
-
JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah
-
Fakta Lain Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi: Dua Lembaga Negara Italia Boikot
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek
-
Ketika Sensasi Berburu Hadiah Instan Jadi Daya Tarik Baru Konsumen
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual
-
BBRI Jadi Pilihan JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Atraktif
-
JPMorgan: BBRI Layak Overweight, Kualitas Aset Terus Membaik
-
Didukung 42 PCNU Jatim, Kiai Kikin Tebuireng Resmi Ditugaskan Maju Calon Ketum PBNU