Tersangka kasus penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo sudah putus dengan APA, namun di suatu kesempatan keduanya bertemu di Kemang.
Saat hadir secara daring untuk klarifikasi tidak mengenal AG di salah satu televisi swasta, sosok Anastasia Pretya Amanda alias APA hadir bersama penasehat hukum Sumantap Simorangkir. Siang ini, Kamis (16/3/2023) ia muncul di Polda Metro Jaya bersama kuasa hukum Enita Edyalaksmita.
Dikutip dari laman News Suara.com, APA tiba sekira menjelang tengah hari dan mengenakan masker serta busana warna putih. Tanpa topi NY yang tempo hari dikenakan saat tampil daring.
Enita Edyalaksmita mengungkapkan bahwa antara APA dan tersangka penganiaya anak korban D, yaitu Mario Dandy Satriyo telah putus hubungan pacaran sejak Oktober 2022.
Lantas 30 Januari 2023 lalu Mario Dandy Satriyo menemui APA di salah satu kafe bilangan Kemang, Jakarta Selatan. Percakapan hanya seputar kabar.
"Nah saudara MDS ini datang menemui.Kemudian terjadilah percakapan-percakapan. Sebenarnya, terus-terang Amanda sebenarnya keberatan untuk ditemui," jelas Enita Edyalaksmita.
Dalam perkara penganiayaan ini, penyidik telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka. Kemudian menetapkan AG (15) pacar Mario sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sempat menyebut motif Mario menganiaya anak korban D karena diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap AG. Perbuatan tidak menyenangkan ini diklaim diketahui Mario dari APA (19) yang baru diketahui adalah mantannya.
"Amanda atau APA ini tidak pernah kenal dengan AG. Tidak pernah ada kenal sama sekali," kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita.
Adapun status hukum tersangka dan anak berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Latumahina dikenai pasal:
* Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
* Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
* Sementara anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Mario Dandy Satriyo Dapat Kado Dari Mantan Pacar, Enak atau Tidaknya Simak di Sini
-
Kuasa Hukum APA Keberatan Klien Dikaitkan Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo, Alasannya Begini
-
Sosok APA Klarifikasi Relasinya dengan Tersangka Mario Dandy Satriyo, Salfok ke Motif Background Bordes Jip
-
Outfit Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Saat Rekonstruksi, Sepatu Sport Mahal sampai Celana Pendek Modis: Waktu Kejadian Pakai Apa?
-
Siapa APA dalam Kasus Penganiayaan Brutal oleh Mario Dandy Satriyo? GP Ansor Minta Polisi Buka Sosoknya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta