Pelimpahan tahap dua akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan AG dilimpahkan kepada Kejari Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Polda Metro Jaya akan melimpahkan AG (15) anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan anak korban D yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satriyo kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (21/3/2023).
"Besok, rencana tahap dua (pelimpahan AG dan barang bukti)," jelas Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (20/3/2023).
Sementara itu, Ade Sofyan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kesempatan berbeda menyatakan benar bahwa berkas perkara AG sudah lengkap. Pelimpahan tahap dua akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Betul hari ini sudah P21. Tahap dua rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jaksel," ungkapnya pada Senin.
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka, yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Lantas AG ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Shane Lukas Rotua Pangodia Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
AG, anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Tidak Sekalipun Besuk Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo Diam-diam Minggat?
-
Pintar Nian Mario Dandy Satriyo, Tidak Cuma "Hajar" Bapak Sendiri, 5 Pejabat Publik "Diseretnya"
-
Mario Dandy Satriyo Dapat Restorative Justice? Kalau pun Keluarga Korban Bersedia, Negara Belum Tentu Mau Karena Ini Alasannya
-
Larang Konvoi hingga Petasan Selama Ramadan, Berikus Isi Lengkap Maklumat Kapolda Metro Jaya
-
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road, Pelanggar Bakal Ditindak Tegas
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Refleksi Lebaran: Satukan Keluarga atau Ajang Validasi Sosial?
-
Polemik Status Warga Negara Dean James Masuk Laporan KNVB
-
7 HP Harga Rp2 Jutaan dengan Kamera Terbaik dan RAM Besar untuk Multitasking
-
Bank Buka Mulai Kapan Setelah Lebaran 2026? Ini Jadwal Lengkapnya
-
Ramai THR Ameena dari Kris Dayanti dan Ashanty, Netizen Malah Pertanyakan Jatah dari Gen Halilintar
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Cetak Sejarah di Moto3, Veda Ega Pratama Dapat 'Saweran' Mobil dari Keluarga Haji Isam
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
T.O.P Kolaborasi dengan Artis Ternama Dunia di Album Another Dimension
-
Persija Jakarta Kembali Berlatih Usai Lebaran, Sejumlah Pemain Tidak Bergabung