Suara.com - Polda Metro Jaya melarang adanya iring-iringan Sahur on The Road (SOTR) atau membagikan makanan selama bulan Ramadan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, larangan tersebut mendasar tentang Undang-undang nomor 22 gahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"SOTR di sini kan kembali melihat ya, keramaian yang sifatnya umum ini adalah bersifat melibatkan orang banyak tentunya," kata Trunoyido saat di Lapangan Parkir Timur Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2023).
"Di situ juga ada aturan yang bersifat pelanggaran ataupun mengganggu ketertiban terkait dengan konvoi di jalan umum yaitu tentang UU no 22 tahun 2009 yaitu lalu lintas dan angkutan jalan," sambungnya.
Meski demikian, Trunoyudo menyampaikan, konvoi atau arak-arakan di jalan diperbolehkan jika memiliki izin dan memiliki kepentingan tertentu. Hal itu sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2017 tentang keramaian konvoi dan pawai yang diatur di beberapa pasal terkait dengan keramaian dan juga arak-arakan.
"Dengan perizinan pemberitahuan kegiatan masyarakat dalam hal ini, ada pemohon kemudian izin lokasi, tapi ketentuannya ini mengimbau H-7 pelaksaan pawai diperbolehkan atau tidak diperbolehkan melihat pada situasi ini," katanya.
Selain arak-arakan dalam SOTR, Trunoyudo juga menyatakan, pihaknya melarang masyarakat untuk bermain petasan lantaran bisa mengurangi kekhusyukan dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.
"Di mana orang melakukan ibadah ingin khusyuk, ingin nyaman, tentu kita saling menjaga dan bersifat toleransi," katanya.
Trunoyudo juga menegaskan pihaknya tidak akan segan melalukan penindakan hukum pada para pelanggar terutama bagi mereka yang mengganggu kehikmatan dalam beribadah selama bulan suci Ramadhan.
Baca Juga: Polisi Minta Masyarakat Waspada, Modus Surat Tilang Lewat WhatsApp Bisa Kuras Saldo di Rekening
Selain penindakan bagi SOTR dan petasan, Polda Metro Jaya juga bakal melakukan penindakan lain. Seperti balapan liar hingga tawuran.
"Ini yang perlu kami sampaikan sehingga apabila situasi yang sudah kondusif terus adanya gangguan ketertiban kemudian juga kemanan bagi terhadap masyarakat, tentu ini akan menjadi proses yang paling akhir yaitu proses penegakan hukum ataupun penindakan yang tentunya ini dalam rangka menciptakan, mewujudkan juga memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Polisi Minta Masyarakat Waspada, Modus Surat Tilang Lewat WhatsApp Bisa Kuras Saldo di Rekening
-
Belasan Anggota TNI-Polri Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam: 7 Orang Terindikasi Narkoba
-
Ini Alasan Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara AG ke Penyidik Polda Metro Jaya
-
Rupanya Mario Dandy Punya Motivasi Sebar Video dan Foto David Ozora, Ini Kata Polisi Metro Jaya
-
Mau Ramadan, Polda Metro Jaya Sisir Lokasi Hiburan Malam
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029