/
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:11 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat menjelaskan program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas ((Suara Jogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana))

Status Richard Eliezer sebagai terlindung LPSK sudah dihentikan, Hasto Atmojo Suroyo sebutkan peminat mewawancarai JC ini begitu besar.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan atas Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau RE alias Bharada E setelah diwawancarai salah satu stasiun televisi swasta.

Dalam percakapannya di podcast Deddy Corbuzier, Close the Door, Ketua LPSK Drs Hasto Atmojo Suroyo M. Krim menyatakan kesungguhan LPSK tercederai oleh kejadian itu.

Sebelum wawancara Richard Eliezer dengan salah satu stasiun televisi swasta ini ditayangkan, LPSK sudah menerima banyak permintaan serupa: ingin menanyai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tadi secara langsung.

"Yang memohon sudah banyak. Akan tetapi kami tolak karena pertimbangan keamanan," tukas Hasto Atmojo Suroyo.

Ditambahkannya bahwa saksi dan korban yang dilindungi LPSK mendapatkan pengawalan 24 jam. Wawancara dilakukan stasiun televisi swasta di LPSK, bukan di stasiun bersangkutan.

Saat Deddy Corbuzier menanyakan artinya ada pendampingan dari LPSK, Hasto Atmojo Suroyo membenarkan.

"Memang ada, namun pengawalan. Malah ditambah serta dipertebal," ujarnya yang bisa diartikan bahwa tindakan pendampingan dan pengawalan terhadap pihak terlindung adalah dua hal berbeda.

"Setuju bila didampingi oleh LPSK. Sejatinya bisa. Nah, barangkali Redaksi satu ini tidak lewat LPSK, melainkan melipir ke tempat lain," lanjutnya.

Richard Eliezer saat diwawancara stasiun televisi swasta (sumber: (YouTube/KompasTV))

Shooting dilakukan Rabu, dan siangnya pihak LPSK melayangkan surat berisi permintaan agar stasiun bersangkutan tidak menayangkan materi tentang Richard Eliezer pada Kamis. Namun yang terjadi, surat tidak dibalas, dan tetap ditayangkan.

"Tidak ada jawaban, besoknya saya menerima surat, diantarkan seorang teman yang bekerja di penerbitan itu. Intinya pemimpin redaksi menjalankan tugas sebagai seorang jurnalis dan memiliki kebebasan, dilindungi UU Pers," ungkap Hasto Atmojo Suroyo.

Disinggung Deddy Corbuzier soal UU Kebebasan Pers itu, Ketua LPSK menyatakan informasi untuk kegiatan jurnalistik bisa digali dari mana saja, menghubungi siapa saja. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa Richard Eliezer tengah berada dalam kondisi keterbatasan.

Yaitu statusnya sebagai terlindung yang memiliki perjanjian dengan LPSK. Dalam salah satu klausulnya disebutkan bahwa terlindung tidak diperkenankan untuk berhubungan dengan pihak ketiga tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan LPSK.

Selaku Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo berusaha menghentikan penyiaran itu agar tidak berdampak terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Dengan penghentian perlindungan LPSK akan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, JC ini menjalani masa tahanan satu tahun dan enam bulan--seperti putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan--di Rumah Tahanan atau Rutan Bareskrim Polri, diawasi Polri saja tanpa perlindungan LPSK, dengan status sebagai narapidana binaan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Salemba Jakarta Timur.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Curhat Tentang Angkat Kaki dari Manchester United, Siap Jadi Manusia yang Lebih Baik

Load More