Pemerintah akan memberikan bonus kepada guru dan dosen dalam Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023 ini. Bonus itu berupa 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan di THR dan Gaji 13 tahun 2023.
"Yang berbeda dan kami tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Sri Mulyani mengatakan, THR 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan diberikan gaji atau pensiun pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.
"Tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini," tuturnya.
Alokasi anggaran THR di dalam APBN 2023 yaitu di dalam anggaran kementerian dan lembaga telah dialokasikan Rp 11,7 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara.
Kemudian, alokasi anggaran THR melalui dana alokasi umum sekitar Rp 17,4 triliun bagi ASN daerah yaitu PNS daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja (PPPK), dan dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Selanjutnya, sumber dari pembayaran THR 2023 adalah Bendahara Umum Negara sebesar Rp9,8 triliun untuk para pensiunan dan penerima pensiunan.
Sri Mulyani menuturkan kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 Hari Raya Idul Fitri dan menyesuaikan dengan penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 dalam pekan ini agar pembayaran THR khususnya untuk ASN daerah dapat dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.
Apabila THR ternyata belum dapat dibayarkan karena sesuatu hal sebelum Hari Raya Idul Fitri, tidak berarti THR hangus, tapi tetap dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
"Namun kami akan terus mengimbau dan bekerja bersama dengan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujarnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar