Beredar narasi yang menyatakan kalau Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan vonis hukuman mati kepada Mario Dandy dan AG selaku pacarnya.
Keduanya memang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora, anak dari petinggi Banser NU.
Video ini disebarkan oleh akun YouTube bernama Garuda News pada 20 Februari 2023 kemarin.
"KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI," begitu narasi yang disebarkan dalam video berdurasi 8 menit tersebut.
Benarkah demikian? Cek fakta di bawah ini.
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax, Jumat (31/3/2023), tidak ada kalimat yang menjelaskan kalau Kejagung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjatuhkan vonis hukuman mati pada Mario Dandy maupun AG.
Isi video itu hanya menjabarkan tidak adanya restorative justice untuk Mario Dandy.
Mario Dandy sendiri adalah tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Baca Juga: Dibilang Penyanyi Mahal oleh Ahmad Dhani, Once Mekel: Anang Hermansyah Lebih Mahal dari Saya
Ia dijerat dengan 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sehingga anak dari eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu pun diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
KESIMPULAN
Dengan demikian maka Mario Dandy maupun AG tidak mendapatkan hukuman mati seperti yang dikatakan pada judul unggahan tersebut.
Video ini masuk ke dalam kategori konten koneksi yang salah.
Catatan Redaksi:
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal
-
Dihantam Aksi Jual, IHSG Terkapar ke Level 7.623
-
Hyundai Nekat Tantang Dominasi Mobil Listrik China Lewat Lini IONIQ Terbaru
-
5 Sunscreen yang Tidak Bikin Kulit Kusam, Bebas White Cast untuk Sehari-hari
-
Debt Collector Rampas Mobil Oknum TNI di Medan, Berujung Diamuk Massa
-
RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap
-
Tanpa Antre di Saudi! Jemaah Haji Embarkasi Makassar Kini Bisa Langsung ke Hotel
-
Mencintai Tanpa Ribut di Kepala: Sebuah Refleksi untuk Gen Sandwich yang Terlalu Banyak Cemas
-
Stok Bensin dan Gas LPG Aman? Simak 5 Fakta Indonesia Borong Minyak Rusia
-
Skenario Darurat FIFA: Italia Masuk Radar Playoff Piala Dunia 2026, Bagaimana Timnas Indonesia?