/
Kamis, 06 April 2023 | 22:44 WIB
Mario Dandy Satriyo dan AGH ([Twitter])

Benarkah sudah putus atau ingin menuai simpati, atau menyederhanakan persoalan?

Rumit atau malah sederhana, inilah kondisi tali percintaan antara anak berhadapan dengan hukum, AGH (15) dengan Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan brutal atas anak korban D (17).

Pada saat kejadian penganiayaan di salah satu perumahan elite kawasan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023), kepada saksi N, ibu teman anak korban D, Mario Dandy Satriyo menyatakan ia memukul karena anak korban D melecehkan adiknya. Bukan pacarnya.

Sementara berdasar tayangan podcast Rumah Uya Kuya, Anastasia Pretya Amanda, mantan pacar Mario Dandy Satriyo menyatakan tersangka saat itu mengantarnya pulang ke tempat kost.

Dikutip dari kanal News Suara.com, kini AGH disebutkan sudah tidak pacaran lagi dengan AGH. Padahal beberapa waktu disebutkan Mario Dandy Satriyo mengaku pacaran sekira satu bulan dengan AGH.

Manakah yang benar?

Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AGH menyatakan bahwa antara kliennya dan Mario Dandy Satriyo sudah tidak ada lagi hubungan asmara.

"Yang kami tahu statusnya sudah lama (putus). Bahkan sebelum kami handle perkara ini," jelas Mangatta Toding Allo kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Kembali lagi flashback kepada kejadian, juga sebagaimana hasil rekonstruksi Polda Metro Jaya, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan brutal atas Cristalino David Ozora Latumahina atau anak korban D karena AGH mengalami pelecehan seksual dari anak korban.

Saat peristiwa terjadi, keduanya masih berpacaran. Bahkan tampak dari rekonstruksi, Mario Dandy Satriyo meyakinkan AGH dengan memberikan isyarat agar melihat kondisi anak korban D yang sudah tidak berdaya.

AGH juga melakukan perekaman atau recording video menggunakan smartphone, serta merokok di depan anak korban D yang tengah dianiaya. Seperti disebutkan saksi, tidak ada keinginan AGH untuk menolong, bahkan menyangga kepala pun hanya menggunakan tangan bukan pangkuan.

Ia didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.

Load More