Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis AG, anak yang terlibat dalam penganiayaan Cristalino David Ozora, mendekam dalam lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama 3 tahun 6 bulan.
Saat membaca putusan pada Senin (10/4/2023) hakim juga mengungkap bahwa AG telah merekayasa cerita bahwa ia diperkosa oleh David. Cerita karangan itu menurut hakim yang memicu penganiayaan keji oleh Mario Dandy Satriyo terhdap korban David.
"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Berdasarkan pemeriksaan di sidang, Mario Dandy disebut semakin marah karena AG mengaku diperkosa oleh David Ozora pada hari itu.
"Anak dipaksa oleh anak korban," ujar Sri.
Namun menurut hakim Agnes terbukti cuma mengarang cerita soal diperkosa oleh David Ozora. Sebab, dia tak trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo: Ekonomi Itu Sederhana, Jangan Dianggap Ilmu Dewa! Satu Cangkir Kopi Modalnya Berapa?
-
Apa Itu INSP Prancis? Jadi Inspirasi Universitas Republik Indonesia Dibentuk
-
Dapat dari Camat hingga Petani, Bupati Kuansing Diduga Beri Menhut Raja Juli 46.500 Dolar Singapura
-
Sunscreen Purbasari untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Kandungan dan Review Pembeli
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian
-
Pramono Anung Bela Satpam Vicol, Minta Pengendara Alphard Arogan Disanksi Tegas
-
Apa Merek Cushion yang Populer dan Mudah Ditemukan di Indonesia? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review
-
Menggugat Sindrom Fashion Blindness: Saat Konten OOTD Mengabaikan Etika Sosial
-
Gajah Tunggal Siapkan GitiXcursion RT Ban SUV untuk Berbagai Medan di GIIAS 2026
-
Resmi Tinggalkan Dortmund, Karim Adeyemi Hijrah ke Barcelona: Awal Gemilang