Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis AG, anak yang terlibat dalam penganiayaan Cristalino David Ozora, mendekam dalam lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama 3 tahun 6 bulan.
Saat membaca putusan pada Senin (10/4/2023) hakim juga mengungkap bahwa AG telah merekayasa cerita bahwa ia diperkosa oleh David. Cerita karangan itu menurut hakim yang memicu penganiayaan keji oleh Mario Dandy Satriyo terhdap korban David.
"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Berdasarkan pemeriksaan di sidang, Mario Dandy disebut semakin marah karena AG mengaku diperkosa oleh David Ozora pada hari itu.
"Anak dipaksa oleh anak korban," ujar Sri.
Namun menurut hakim Agnes terbukti cuma mengarang cerita soal diperkosa oleh David Ozora. Sebab, dia tak trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Said Iqbal Masuk Radar Kabinet Prabowo, Ini Bocoran Jabatannya
-
Tanda-tanda Kegagalan Prancis di Piala Dunia 2026: Internal Ribut Berujung Ditekuk Pantai Gading
-
Honda Siapkan Ratusan Juta untuk Gen Z, Cari Otak Brilian untuk Perubahan Masa Depan
-
3 Zodiak Paling Beruntung Soal Uang hingga Akhir Juni 2026, Dapat Rezeki Nomplok
-
Prabowo 'Pelototi' Proyek Robotik di Danantara, Ingin RI Kuasai Teknologi Masa Depan
-
BTN JAKIM 2026 Buka Race Expo, Dorong Perputaran Ekonomi dan UMKM Jakarta
-
Pasar Cermati Konflik Timur Tengah, Harga Minyak Bertahan di Level 95 Dolar AS
-
Jadi Tersangka Kasus Kematian WN Brunei di Blok M, Begini Kronologi Versi Woodyrman
-
Harga Emas Antam Mulai Merangkak Naik Jadi Rp 2,77 Juta/Gram, Tahan untuk Beli?
-
8 HP Midrange Terbaru 2026 Paling Kencang: RAM 12 GB hingga Baterai 9020 mAh