/
Selasa, 11 April 2023 | 18:57 WIB
Ilustrasi membayar zakat fitrah. (Pixabay)

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan kaum Muslim pasca menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Namun seiring perkembangan zaman, banyak aplikasi online yang memfasilitasi pembayaran zakat fitrah. Hanya saja, seperti apa hukumnya menunaikan zakat fitrah secara online?

Buya Yahya menjawab pertanyaan itu lewat tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV. Buya Yahya menegaskan, pada dasarnya zakat fitrah boleh dibayarkan secara online asalkan penyalurannya bisa dipertanggungjawabkan.

"Yang mengumpulkan (zakat fitrah) itu siapa? Anda kenal atau tidak dengan orangnya? Bisa dipercaya atau tidak? Disalurkan pada fakir miskin atau tidak? Sesuai tepat waktunya atau tidak?" ujar Buya Yahya, dikutip dari Suara.com, Selasa (11/4/2023).

Bukan hanya itu, Buya Yahya juga mengingatkan satu hal penting lain terkait penyaluran zakat fitrah. Yakni mengutamakan orang di sekitar yang kurang mampu, sebab esensi utama berzakat adalah ditujukan untuk lingkungan terdekat.

"Jangan gaya saja online, semuanya online tapi tetangga sedang menjerit kelaparan," tegas pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah tersebut.

Dengan demikian, bisa disimpulkan jika Anda boleh menunaikan zakat fitrah secara online, yaitu dengan cara mentransfer sejumlah uang selama bisa dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Buya Yahya juga menekankan pentingnya pemberi zakat untuk memastikan pihak penerima zakat sesuai kriteria, di mana pembagiannya tidak tumpang tindih sehingga penyalurannya menjadi tidak sah.

"Maka boleh kita mentransfernya (uang zakat fitrah) ke mana, boleh dengan niat saya akan membayar zakat fitrah ke tempat itu, boleh ke mana saja," ungkap Buya Yahya.

Baca Juga: Waspada! 4 Penyakit Ini akan Menyerang Orang yang Tidur setelah Sahur

"Jadi tolonglah, kalau zakat itu, (pastikan) tempatnya benar, cara membaginya benar," imbuhnya.

Selain perkara tempat menyalurkan zakat fitrah, Buya Yahya juga mengingatkan soal nilai zakatnya. Rupanya, meskipun Anda seorang kaya raya, zakat fitrah yang disalurkan tetap harus sesuai dengan kaidahnya, yakni setara 2,5 kilogram beras. Bila zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang, maka nilainya juga harus setara.

"Jadi zakat fitrah harus dengan beras atau dengan uang? Zumhur ulama mengatakan, zakat fitrah adalah dengan makanan pokok yang dimakan oleh orang normal tersebut. Itu madzhab syafii dan zumhur ulama," jelas Buya Yahya.

"Lalu bolehkah dengan uang? Maka kita boleh ikut madzhab Ibnu Hanafiah. Keluarkan dengan uang, dengan nilainya beras dan jangan dilebihkan," tandasnya.

Load More