/
Kamis, 13 April 2023 | 07:46 WIB
Ilustrasi THR ((Pexels/Ahsanjaya))

Sebatas diberi teguran, ormas akan berikan sanksi dicabut bila tindakan oknum ormas tidak pada tempatnya.

Tunjangan Hari Raya atau THR biasa diberikan menjelang hari besar seperti Lebaran. Biasanya diberikan oleh pimpinan kepada anak buah, dari atasan kepada bawahan, antara yang berkecukupan kepada yang kekurangan, dan seterusnya. Dalam dunia kerja bahkan ditetapkan berdasar peraturan.

Akan tetapi dalam perkembangannya, ada juga pihak yang meminta kebijakan diberi THR.

Dikutip dari kanal News Suara.com, diberitakan beredar surat edaran tentang dugaan permintaan THR di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam kop surat tampak logo surat berlambang sebuah keorganisasian masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP). Ormas berasal dari Kelurahan Pengadungan, Kalideres.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para pemilik usaha dan pimpinan perusahaan, berbunyi meminta dukungan moral dan materil dalam mewujudkan keamanan wilayah.

"Demikian surat pengajuan kami ajukan kepada donatur, pimpinan perusahaan atau para pengusaha agar bisa bekerja sama dan berpartisipasi untuk memberikan bantuan moral maupun materil," demikian bunyinya, dikutip Suara.com, Selasa (11/4/2023).

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Pihak Polres Metro Jakarta Barat untuk menindak tegas oknum keorganisasian masyarakat (Ormas)  yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara mengintimidasi.

"Saya komunikasikan dengan Ppak Kapolres," kata Uus, saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).

Uus Kuswanto mengimbau para anggota ormas, lebih baik memperbanyak kegiatan positif yang tidak memicu konflik daripada mematok THR kepada warga dengan alasan apapun.

Sedangkan Bidang Humas NPW Pemuda Pancasila, DKI Jakarta, Badar menyatakan pihaknya melarang sama sekali adanya penarikan THR kepada warga dengan dalih apapun termasuk stabilitas penjagaan wilayah.

"Kalau perintah Ketum dilarang keras," jelas Badar, kepada Suara.com, Rabu (12/4/2023).

Selaku pengurus di wilayah DKI pihaknya sangat menyayangkan dengan perilaku oknum anggotanya.

"Saya selaku pengurus di NPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta juga menyayangkan beredarnya surat tersebut. Jadi kalau bicara satu komando, seharusnya itu tidak beredar," tandas Badar.

Ulah oknum anggota Pemuda Pancasila yang menyebarkan undangan secara sepihak disebutnya akibat kurang mengetahui perintah atasan.

"Ini mungkin ketidaktahuan anggota yang sifatnya ingin coba-coba, kalau mau dikasih, ya bagus. Kalau tidak diberi tidak apa-apa. Tes ombak saja sepertinya," ungkap Badar.

Ia menyatakan pihaknya tidak memberikan sanksi kepada oknum anggotanya yang menyebarkan surat edaran. Pihak Pemuda Pancasila hanya memberikan teguran pada pihak yang terbukti mengedarkannya.

"Sementara sifatnya teguran kecuali terlibat narkotika atau terlibat kriminalitas, statusnya dicabut," pungkasnya.

Load More