/
Kamis, 27 April 2023 | 05:34 WIB
Potret Agnes Gracia. ((dok. Twitter))

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum menentukan jadwal sidang banding Agnes Gracia (AG) yang divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Dengan belum adanya hakim berakibat belum ada jadwal sidang," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan kepada wartawan, dikutip laman Suara.com, Kamis (27/4/2023). 

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengirim berkas banding terdakwa anak (15), AG yang divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Berkas banding AG sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (26/4/2023).

Diketahui, AG mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyebut permohonan banding itu diajukan pada Senin (17/4/2023).

"Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 17 April 2023, penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto, Senin (17/4/2023).

Djuyamto mengatakan upaya hukum banding diajukan langsung oleh penasihat hukum AG. 

Selain itu, kata Djuyamto, jaksa turut mengajukan upaya banding di waktu yang sama.

Baca Juga: Kamis Dini Hari, Gempa M 5,2 Guncang Nias Selatan Sumut

Load More