AGH akan melanjutkan hasil putusan Pengadilan Tinggi yang memutus perkara dengan hukuman bui 3,5 tahun ke tingkat lebih tinggi, yaitu naik menuju kasasi.
Dalam sidang kasus penganiayaan brutal atas Cristalino David Ozora Latumahina, anak berhadapan dengan hukum atau terdakwa AGH (15) mendapatkan vonis hukuman penjara 3,5 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kilas balik kejadiannya, AGH adalah pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan mantan dari anak korban Cristalino David Ozora Latumahina (17). Pada Senin (20/2/2023), tersangka melakukan penganiayaan brutal atas anak korban yang menyebabkan koma hingga 40 hari lebih dalam perawatan ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, hari ini, Kamis (27/4/2023), hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Budi Hapsari menolak banding yang diajukan AG oleh kuasa hukum Mangatta Toding Allo.
Adapun alasan hakim tunggal Budi Hapsari adalah, "Anak (AG) mengetahui bahwa saksi Mario Dandy Satriyo masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora. Namun, Anak malah memberikan jalan bagaimana caranya agar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban David dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban David masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario bisa bertemu dengan anak korban David sehingga dapat melampiaskan amarahnya."
Untuk itu, Hakim Hapsari menolak banding putusan terhadap AGH dalam kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora Latumahina. Sehingga PT DKI Jakarta memutuskan AGH atau AG tetap menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," putus Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan konsekuensi hukum AG berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000.
Menerima keputusan Pengadilan Tinggi ini, pihak AG atau AGH akan mengajukan kasasi atau upaya hukum setelah adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Upaya ini dilakukan setelah hakim PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan AG dan menguatkan putusan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun enam bulan kepada AG.
"Benar (akan menempuh upaya hukum kasasi), kami masih menunggu persetujuan keluarga," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo pada Kamis (27/4/2023).
Berita Terkait
-
Kontroversi Sidang Putusan Banding AG Digelar Mendadak: Pihak David dan AG Sama-sama Kaget
-
Profil Budi Hapsari, Hakim Tunggal yang Bakal Tentukan Nasib AG Mantan Pacar Mario Dandy
-
Sidang Banding AG Lawan Vonis 3,5 Tahun Bui Digelar Hari Ini, Pengacara Kaget
-
Membaca Peluang Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati usai Banding Ditolak, Pengamat Ungkap Hal Ini
-
Tetap Tak Sudi Divonis 15 Tahun Bui, Kuat Maruf Siap Ajukan Kasasi usai Banding Ditolak
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Koperasi Desa Merah Putih Kini Pasok Lele untuk Program MBG
-
Minyak Dunia Semakin Murah, Harga BBM Gimana?
-
Analisis Timnas Indonesia vs Vietnam: Lini Tengah Kunci Garuda Raih 3 Poin
-
Transisi Ekonomi Hijau Dinilai Mustahil Tanpa Kolaborasi Lintas Sektor
-
5 Lipstik Wardah yang Cocok untuk Ombre, Bibir Lebih Pink dan Tahan Lama
-
Tahan Beli, Emas Antam Harganya Naik Lagi Jadi Rp2,61 juta/Gram
-
CNMA Kantongi Rp2,6 Triliun, Keuntungan Besarnya Ternyata Bukan Bioksop!
-
Dua Aksi Demo Warnai Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 597 Personel
-
Tak Hanya Penggerak Ekonomi, Industri Juga Jadi Motor Konservasi Laut
-
7 Perbedaan Parfum EDT, EDP, dan Extrait de Parfum: Daya Tahan hingga Karakter Aroma