AGH akan melanjutkan hasil putusan Pengadilan Tinggi yang memutus perkara dengan hukuman bui 3,5 tahun ke tingkat lebih tinggi, yaitu naik menuju kasasi.
Dalam sidang kasus penganiayaan brutal atas Cristalino David Ozora Latumahina, anak berhadapan dengan hukum atau terdakwa AGH (15) mendapatkan vonis hukuman penjara 3,5 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kilas balik kejadiannya, AGH adalah pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan mantan dari anak korban Cristalino David Ozora Latumahina (17). Pada Senin (20/2/2023), tersangka melakukan penganiayaan brutal atas anak korban yang menyebabkan koma hingga 40 hari lebih dalam perawatan ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, hari ini, Kamis (27/4/2023), hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Budi Hapsari menolak banding yang diajukan AG oleh kuasa hukum Mangatta Toding Allo.
Adapun alasan hakim tunggal Budi Hapsari adalah, "Anak (AG) mengetahui bahwa saksi Mario Dandy Satriyo masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora. Namun, Anak malah memberikan jalan bagaimana caranya agar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban David dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban David masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario bisa bertemu dengan anak korban David sehingga dapat melampiaskan amarahnya."
Untuk itu, Hakim Hapsari menolak banding putusan terhadap AGH dalam kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora Latumahina. Sehingga PT DKI Jakarta memutuskan AGH atau AG tetap menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," putus Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan konsekuensi hukum AG berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000.
Menerima keputusan Pengadilan Tinggi ini, pihak AG atau AGH akan mengajukan kasasi atau upaya hukum setelah adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Upaya ini dilakukan setelah hakim PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan AG dan menguatkan putusan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun enam bulan kepada AG.
"Benar (akan menempuh upaya hukum kasasi), kami masih menunggu persetujuan keluarga," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo pada Kamis (27/4/2023).
Berita Terkait
-
Kontroversi Sidang Putusan Banding AG Digelar Mendadak: Pihak David dan AG Sama-sama Kaget
-
Profil Budi Hapsari, Hakim Tunggal yang Bakal Tentukan Nasib AG Mantan Pacar Mario Dandy
-
Sidang Banding AG Lawan Vonis 3,5 Tahun Bui Digelar Hari Ini, Pengacara Kaget
-
Membaca Peluang Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati usai Banding Ditolak, Pengamat Ungkap Hal Ini
-
Tetap Tak Sudi Divonis 15 Tahun Bui, Kuat Maruf Siap Ajukan Kasasi usai Banding Ditolak
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Tangis Korban Hanania Travel Pecah di DPR: Banyak Orang Tua Jatuh Sakit karena Gagal Berangkat Umrah
-
Dandim Minta Maaf Atas Dugaan Oknum TNI Aniaya Warga Labura, Tegaskan Proses Hukum Berjalan
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Mengaku Wartawan dan LSM, Makelar Kasus Gadungan di Pasuruan Gondol Rp120 Juta demi Sabu
-
Usai Rilis Bab Baru, Manga Kagurabachi Umumkan Hiatus Hingga Agustus 2026
-
Ahmad Luthfi Canangkan Sensus Ekonomi 2026: Data Akurat Jadi Basis Pembangunan Jateng
-
Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan
-
Harta Karun Ekspor Komoditas RI Rp1.152 Triliun, Danantara Diminta Perkuat Pengawasan
-
Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG
-
4 Cushion Terbaik untuk Kulit Berminyak, Hasil Matte dan Oil Control Tahan Lama