Suara.com - Hukuman mati kini kembali menghantui tersangka kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo. Sejak awal persidangan tuntutan dari jaksa penuntut hukum hingga sidang vonis , hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo tetap sama, yaitu hukuman mati.
Keputusan para hakim ini pun tak membuat pihak Ferdy Sambo gentar. Ia langsung mengajukan banding usai sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Iman Wahyu Santosa tersebut masih menjatuhkannya hukuman mati.
Sidang putusan banding telah dilaksanakan pada Rabu, (12/04/2023) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim Ketua Singgih Budi akhirnya membacakan putusan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ungkap hakim ketua.
Dalam hal ini, pihak majelis hakim memutuskan untuk tetap menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. "Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan." lanjut hakim ketua.
Penolakan dengan menguatkan putusan sebelumnya ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi Ferdy Sambo untuk mendapatkan keringanan hukuman. Namun, Ferdy Sambo sendiri masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui kasasi, dengan catatan jika pihaknya mengajukan kasasi. Langkah selanjutnya setelah banding ini pun juga diungkap oleh hakim Singgih.
"Putusan bandng ini akan segera kita sampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk nantinya diberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang dijatuhkan (hukuman) untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," ungkap hakim Singgih.
Pihak Ferdy Sambo sendiri hingga kini belum buka suara soal apakah mereka akan mengajukan kasasi untuk memohon keringanan atau tidak.
Pengamat hukum sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan pun ikut mengungkap pendapatnya soal hukuman Ferdy Sambo ini.
Baca Juga: Tetap Tak Sudi Divonis 15 Tahun Bui, Kuat Maruf Siap Ajukan Kasasi usai Banding Ditolak
Dikutip dari kanal YouTube Metro TV News bertajuk Top News, Asep mengungkap bahwa langkah Pengadilan Negeri untuk tetap menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo adalah langkah yang benar dan tepat.
"Iya langkah yang diambil sudah tepat dan benar. Makanya hakim mengambil pertimbangan PN dan menambahkan hal lainnya. Yang paling penting amarnya adalah menguatkan, dalam hal ini ya menolak banding" ungkap Asep.
Tak hanya itu, Asep pun mengungkap Sambo akan sulit mendapat keringanan hukuman karena hukuman yang ia terima adalah hukuman maksimal.
"Menurut saya silahkan saja mas Sambo ajukan kasasi. Karena menurut saya sama saja, hukuman yang dijatuhkan sudah hukuman maksimal. Jika sudah dijatuhkan hukuman maksimal, itu artinya tidak ada hal yang meringankan. Jika hukuman maksimal masih ada yang meringankan, berarti orangnya tidak mengerti asas hukum," lanjut Asep.
Hal inilah yang membuat banyak pihak pun yakin hukuman Sambo tidak akan diringankan dan tetap pada hukuman mati.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Tinggal Hitungan Hari! Banding Ferdy Sambo Ditolak, Hakim Sudah Tetapkan Tanggal Eksekusi Mati FS
-
CEK FAKTA: Banding Ditolak! Tanggal Eksekusi Mati Ferdy Sambo Sudah Ditetapkan
-
Tetap Tak Sudi Divonis 15 Tahun Bui, Kuat Maruf Siap Ajukan Kasasi usai Banding Ditolak
-
Bacakan Pleidoi Kasus Tilap Sabu, Teddy Minahasa Kutip Surah Al-Baqarah Tentang Kewajiban Muslim Berpuasa
-
Perjalanan Ricky Rizal: Divonis 13 Tahun Penjara, Banding Ditolak, Kini Ajukan Kasasi
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS