Suara.com - Hukuman mati kini kembali menghantui tersangka kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo. Sejak awal persidangan tuntutan dari jaksa penuntut hukum hingga sidang vonis , hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo tetap sama, yaitu hukuman mati.
Keputusan para hakim ini pun tak membuat pihak Ferdy Sambo gentar. Ia langsung mengajukan banding usai sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Iman Wahyu Santosa tersebut masih menjatuhkannya hukuman mati.
Sidang putusan banding telah dilaksanakan pada Rabu, (12/04/2023) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim Ketua Singgih Budi akhirnya membacakan putusan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ungkap hakim ketua.
Dalam hal ini, pihak majelis hakim memutuskan untuk tetap menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. "Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan." lanjut hakim ketua.
Penolakan dengan menguatkan putusan sebelumnya ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi Ferdy Sambo untuk mendapatkan keringanan hukuman. Namun, Ferdy Sambo sendiri masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui kasasi, dengan catatan jika pihaknya mengajukan kasasi. Langkah selanjutnya setelah banding ini pun juga diungkap oleh hakim Singgih.
"Putusan bandng ini akan segera kita sampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk nantinya diberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang dijatuhkan (hukuman) untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," ungkap hakim Singgih.
Pihak Ferdy Sambo sendiri hingga kini belum buka suara soal apakah mereka akan mengajukan kasasi untuk memohon keringanan atau tidak.
Pengamat hukum sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan pun ikut mengungkap pendapatnya soal hukuman Ferdy Sambo ini.
Baca Juga: Tetap Tak Sudi Divonis 15 Tahun Bui, Kuat Maruf Siap Ajukan Kasasi usai Banding Ditolak
Dikutip dari kanal YouTube Metro TV News bertajuk Top News, Asep mengungkap bahwa langkah Pengadilan Negeri untuk tetap menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo adalah langkah yang benar dan tepat.
"Iya langkah yang diambil sudah tepat dan benar. Makanya hakim mengambil pertimbangan PN dan menambahkan hal lainnya. Yang paling penting amarnya adalah menguatkan, dalam hal ini ya menolak banding" ungkap Asep.
Tak hanya itu, Asep pun mengungkap Sambo akan sulit mendapat keringanan hukuman karena hukuman yang ia terima adalah hukuman maksimal.
"Menurut saya silahkan saja mas Sambo ajukan kasasi. Karena menurut saya sama saja, hukuman yang dijatuhkan sudah hukuman maksimal. Jika sudah dijatuhkan hukuman maksimal, itu artinya tidak ada hal yang meringankan. Jika hukuman maksimal masih ada yang meringankan, berarti orangnya tidak mengerti asas hukum," lanjut Asep.
Hal inilah yang membuat banyak pihak pun yakin hukuman Sambo tidak akan diringankan dan tetap pada hukuman mati.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Tinggal Hitungan Hari! Banding Ferdy Sambo Ditolak, Hakim Sudah Tetapkan Tanggal Eksekusi Mati FS
-
CEK FAKTA: Banding Ditolak! Tanggal Eksekusi Mati Ferdy Sambo Sudah Ditetapkan
-
Tetap Tak Sudi Divonis 15 Tahun Bui, Kuat Maruf Siap Ajukan Kasasi usai Banding Ditolak
-
Bacakan Pleidoi Kasus Tilap Sabu, Teddy Minahasa Kutip Surah Al-Baqarah Tentang Kewajiban Muslim Berpuasa
-
Perjalanan Ricky Rizal: Divonis 13 Tahun Penjara, Banding Ditolak, Kini Ajukan Kasasi
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total
-
Motif Sejoli Tega Buang Bayi di Palmerah, Malu Nikah Siri Tak Direstui
-
PPP Memanas! Kubu Mardiono Klaim Duluan Daftar, Agus Suparmanto Tidak Sah Jadi Ketum?
-
Penganiayaan Jurnalis di Jaktim Berakhir Damai, Pelaku Meminta Maaf dan Tempuh Restorative Justice
-
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas
-
Asosiasi Sopir Logistik Curhat ke DPR: Jam Kerja Tak Manusiawi Bikin Penggunaan Doping dan Narkoba
-
Usai Muktamar Ricuh, Kubu Agus Suparmanto Ajak Mardiono Bergabung Demi Lolos Parlemen 2029
-
Viral Wali Kota Gorontalo Ngamuk Proyek Kampung Nelayan Disetop Ormas GRIB, Nyaris Adu Jotos!
-
Wartawan Dianiaya oleh Petugas SPPG di Jaktim, Kepala BGN Minta Maaf: Kekerasan Tidak Boleh
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?