Suara.com - Hukuman mati kini kembali menghantui tersangka kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo. Sejak awal persidangan tuntutan dari jaksa penuntut hukum hingga sidang vonis , hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo tetap sama, yaitu hukuman mati.
Keputusan para hakim ini pun tak membuat pihak Ferdy Sambo gentar. Ia langsung mengajukan banding usai sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Iman Wahyu Santosa tersebut masih menjatuhkannya hukuman mati.
Sidang putusan banding telah dilaksanakan pada Rabu, (12/04/2023) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim Ketua Singgih Budi akhirnya membacakan putusan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ungkap hakim ketua.
Dalam hal ini, pihak majelis hakim memutuskan untuk tetap menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. "Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan." lanjut hakim ketua.
Penolakan dengan menguatkan putusan sebelumnya ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi Ferdy Sambo untuk mendapatkan keringanan hukuman. Namun, Ferdy Sambo sendiri masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui kasasi, dengan catatan jika pihaknya mengajukan kasasi. Langkah selanjutnya setelah banding ini pun juga diungkap oleh hakim Singgih.
"Putusan bandng ini akan segera kita sampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk nantinya diberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang dijatuhkan (hukuman) untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," ungkap hakim Singgih.
Pihak Ferdy Sambo sendiri hingga kini belum buka suara soal apakah mereka akan mengajukan kasasi untuk memohon keringanan atau tidak.
Pengamat hukum sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan pun ikut mengungkap pendapatnya soal hukuman Ferdy Sambo ini.
Baca Juga: Tetap Tak Sudi Divonis 15 Tahun Bui, Kuat Maruf Siap Ajukan Kasasi usai Banding Ditolak
Dikutip dari kanal YouTube Metro TV News bertajuk Top News, Asep mengungkap bahwa langkah Pengadilan Negeri untuk tetap menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo adalah langkah yang benar dan tepat.
"Iya langkah yang diambil sudah tepat dan benar. Makanya hakim mengambil pertimbangan PN dan menambahkan hal lainnya. Yang paling penting amarnya adalah menguatkan, dalam hal ini ya menolak banding" ungkap Asep.
Tak hanya itu, Asep pun mengungkap Sambo akan sulit mendapat keringanan hukuman karena hukuman yang ia terima adalah hukuman maksimal.
"Menurut saya silahkan saja mas Sambo ajukan kasasi. Karena menurut saya sama saja, hukuman yang dijatuhkan sudah hukuman maksimal. Jika sudah dijatuhkan hukuman maksimal, itu artinya tidak ada hal yang meringankan. Jika hukuman maksimal masih ada yang meringankan, berarti orangnya tidak mengerti asas hukum," lanjut Asep.
Hal inilah yang membuat banyak pihak pun yakin hukuman Sambo tidak akan diringankan dan tetap pada hukuman mati.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Tinggal Hitungan Hari! Banding Ferdy Sambo Ditolak, Hakim Sudah Tetapkan Tanggal Eksekusi Mati FS
-
CEK FAKTA: Banding Ditolak! Tanggal Eksekusi Mati Ferdy Sambo Sudah Ditetapkan
-
Tetap Tak Sudi Divonis 15 Tahun Bui, Kuat Maruf Siap Ajukan Kasasi usai Banding Ditolak
-
Bacakan Pleidoi Kasus Tilap Sabu, Teddy Minahasa Kutip Surah Al-Baqarah Tentang Kewajiban Muslim Berpuasa
-
Perjalanan Ricky Rizal: Divonis 13 Tahun Penjara, Banding Ditolak, Kini Ajukan Kasasi
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap