/
Kamis, 18 Mei 2023 | 12:42 WIB
Menkominfo Johnny G Plate, Sekjen Partai Nasdem yang menjadi tersangka proyek BTS ([ANTARA FOTO/Reno Esnir])

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut seharusnya Kejaksaan Agung sudah sejak lama menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. 

Hal itu disebut ICW karena keterlibatan Johnny dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sudah terendus beberapa bulan lalu.

"Sebab, indikasi keterlibatannya sebetulnya sudah dapat terendus sejak lebih dari tiga bulan lalu," kata Peneliti ICW Tibiko Zabar Pradano, dikutip dari Suara.com, Kamis (18/5/2023).

Menurutnya, hal itu dapat terungkap dari keterangan hasil pemeriksaan sejumlah tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung.

"Bahkan terungkap juga bagaimana sengkarut kasus ini juga diduga melibatkan adik JGP (Plate), Georgius Alex. Sehingga, Kejaksaan harusnya bisa lebih cepat dalam mengumumkan tersangka baru," sebutnya.

ICW lantas mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka Plate, namun Kejaksaan Agung harus mengusutnya sampai tuntas.

"Kejaksaan harus usut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain baik unsur Kominfo, BAKTI, swasta hingga indikasi pencucian uang yang terjadi dengan menggandeng PPATK. Apalagi, Kejaksaan sempat mengumumkan 25 orang yang statusnya dicegah berpergian," kata Tibiko.

Penetapan status tersangka Johnny G Plate dilakukan Kejagung usai melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih.

Baca Juga: Apakah Coldplay Mendukung LGBT? Heboh Konsernya di Malaysia dan Indonesia Ditolak

Load More