Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa Gregorius Alex Plate, adik kandung mantan Menkominfo Johnny G Plate, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (7/6/2023) mengatakan ada 11 orang saksi yang diperiksa hari ini, salah satunya Gregorius Alex Plate, adik tersangka Johnny G Plate.
Selain Gregorius, saksi lainnya yang diperiksa, yakni DS selaku Auditor Utama Inspektorat Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kominfo), FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta, G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta, MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri, AK selaku Project Direktor ZTE.
Kemudian, YAU selaku pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia, MMP selaku staf PT Multi Tiara Data, YS selaku Direktur PT Multi Tiana Data, YS selaku karyawan PT Sansane Exindo, dan LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.
“Kesebelas saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana tersebut dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut.
Gregorius Alex Plate sudah lebih dari tiga kali diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 12 Januari dan 13 Februari.
Dalam perkara ini, Gregorius sudah mengembalikan uang diduga terkait dengan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo periode 2020-2022 senilai Rp534 juta kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Sebelumnya, Senin (15/5), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi menyebut, Gregorius Alex Plate berstatus saksi dari pihak swasta bukan kalangan PNS, ASN maupun pejabat negara.
Pihaknya masih melakukan pendalaman apakah Gregorius dapat diminta pertanggungjawaban atas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun tersebut.
“Sejauh ini kami masih mendalami apakah butuh, bisa kami mintai pertanggungjawaban, bagaimana konstruksinya. Kami lihat sampai sejauh ini,” kata Kuntadi.
Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) non-aktif Johnny G Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).
Lima dari tujuh tersangka telah dilimpahkan berkas perkara tersangka dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni AAL, GMS, YS, MA dan IH. Sedangkan Johnny G Plate dan Windi Purnama masih berproses. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
2,5 Jam Olah TKP Kosan Lokasi Penyekapan Wanita di Bandung, Polisi Angkut Helm hingga Tas Berbungkus
-
Diprotes Ketua Gerindra soal Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo: Siap Salah!
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Launching Agustus 2026, Ini Bocoran Desain Jersey Persija Buatan Adidas
-
Ekonomi Digital Indonesia Capai 100 Miliar Dolar AS, Komdigi Dorong Kolaborasi Nasional
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim