Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mempersilakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengajukan Justice Collaborator atau JC dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, permohonan tersebut nantinya akan dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, keputusan diterima atau tidaknya sepenuhnya menjadi wewenang daripada Majelis Hakim.
"Silakan saja diajukan ke Penuntut Umum. Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dalam memperoleh keringanan hukuman," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin sebelumnya menyatakan akan mengajukan permohonan JC. Ia mengklaim kliennya siap membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 8,03 triliun tersebut.
“Kalau ada berita-berita terkait pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” kata Cholidin kepada wartawan, Senin (12/6/2023) kemarin.
Dalam perkara ini, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI total telah menetapkan tujuh tersangka. Enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, yakni Johnny G Plate selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Sedangkan satu lainnya atas nama Windi Purnama ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Windi merupakan orang kepercayaan daripada tersangka Irwan Hermawan.
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa Pengusaha Berinisial SJS Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo
-
Siap Jadi JC, Johnny Plate Ancam Sebut Semua Nama Internal yang Terlibat
-
Jokowi Akhirnya Mengalah dan Siap Bayar Utang ke Jusuf Hamka
-
Perubahan Gaya Kampanye Kubu Anies Sejak Plate Jadi Tersangka Kasus BTS Disorot: Tidak Ada Jet Pribadi, Undian
-
CEK FAKTA: Mahfud MD Umumkan Nama Anggota DPR yang Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G Johnny G Plate, Benarkah?
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Geger Kelompok Society of Saint Pius X Angkat 4 Uskup Tanpa Persetujuan Paus Leo, Siapa Mereka?
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat