Suara.com - Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi menyebut penetapan tersangka terhadap Yusrizki dilakukan setelah pihaknya mengantongi bukti permulaan yang cukup.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup. Sehingga, pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Berdasar hasil pemeriksaan awal, lanjut Kuntadi, tersangka Yusrizki emiliki peran sebagai pihak yang ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5.
"Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," jelas Kuntadi.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung RI juga memutuskan untuk menahan Yusrizki. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.
"Kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," ungkapnya.
Dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan delapan tersangka. Enam di antaranya yang telah lebih dahulu ditetapkan tersangka terkait tindak pidana korupsi, yakni; Johnny G Plate selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Sedangkan satu tersangka lainnya atas nama Windi Purnama ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Windi merupakan orang kepercayaan daripada tersangka Irwan Hermawan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Presiden Jokowi Pilih Anies Baswedan Gantikan Johnny G Plate Jadi Menkominfo, Benarkah?
Berita Terkait
-
Habis Johnny Plate Terbitlah Syahrul Yasin Limpo, Daftar Masalah Kubu Anies Baswedan Makin Panjang
-
CEK FAKTA: Johnny G Plate Dihukum Seumur Hidup Atas Perintah Presiden Jokowi, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Presiden Jokowi Pilih Anies Baswedan Gantikan Johnny G Plate Jadi Menkominfo, Benarkah?
-
Soal Rencana Johnny G Plate Jadi Justice Collaborator Kasus BTS 4G Kominfo, Begini Tanggapan Kejagung
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza