/
Selasa, 04 Juli 2023 | 16:15 WIB
Terdakwa Mario Dandy saat melirik AG, mantan pacarnya saat bersaksi di sidang kasus David Ozora ((Suara.com/Rakha))

Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy ditegur Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

Dalam jalannya sidang, hakim Alimin kemudian menanyakan tanggapan Mario atas keterangan mantan pacarnya tersebut.

"Kalau begitu dari keterangan saksi ini apakah ada yang tidak benar?" kata Hakim Alimin bertanya, dikutip dari Suara.com, Selasa (4/7/2023).

"Ada Yang Mulia, semuanya nggak bener," jawab Mario.

Hakim Alimin kemudian memberikan teguran kepada Mario. Ia menanyakan bagian dari kesaksian Amanda yang menurutnya tidak benar.

"Semuanya bagaimana? Dia kenal dengan saudara nggak bener?" kata Hakim Alimin.

"Percakapan yang di...," jawab Mario.

"Saudara itu dikasih kode sama penasihat hukum saudara, saudara lihat yang nggak bener yang mana?" tanya Hakim Alimin lagi.

"Jangan bilang tidak bener, tidak benar semua bagaimana, saudara kan ketemu di kafe juga kan itu bener, gitu loh. Yang tidak bener?" sambungnya.

Baca Juga: Shane Lukas Akui Main Gitar saat Ditahan di Polsek Pesanggrahan, Posisi AG Nyender Mesra di Bahu Mario Dandy

Mario kemudian membantah kesaksian Amanda yang menyatakan bahwa percakapan mereka membahas kabar hilangnya AG. Mario menyangkal bahwa pertemuan mereka pada Januari 2023 membahas hal tersebut.

"Percakapannya Yang Mulia," ucap Mario.

"Percakapannya, percakapan mana yang tidak benar?" kata Hakim Alimin mencecar.

"Tadi kan saksi bilang di situ saya membahas tanggal 27 Januari, pada saat pertemuan tersebut nggak pernah ada obrolan tentang 27 Januari Yang Mulia. Yang katanya kakaknya AG nanyain AG hilang itu, hilang itu bukan ngobrolin itu. Jadi nggak ada obrolan tanggal 27 Januari itu nggak ada," kata Mario menjelaskan.

Mario Dandy jadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Ada dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Shane Lukas dan AG.

Load More