Arya Saloka dikabarkan cemburu karena melihat Amanda Manopo dekat dengan Achmad Megantara di sinetron terbarunya, Cinta Tanpa Karena.
Setelah hengkang dari Ikatan Cinta, Amanda Manopo diketahui membintangi sinetron baru bersama Achmad Megantara yang menjadi lawan mainnya.
Kabar Arya Saloka yang cemburu melihat Amanda Manopo itu dibagikan oleh kanal YouTube LENSA MATA yang mengunggah video berjudul "ARYA TAK SUDI! Amanda Manopo Bintangi Sinetron Cinta Tampa Karena Dekat Dengan Achmad Megantara".
Terlihat Arya Saloka sedang bersama Amanda Manopo dan di belakang mereka juga tampak Achmad Megantara.
Hingga kini, video tersebut telah ditonton sebanyak lebih dari 16.000 penayangan. Lantas, benarkah Arya Saloka cemburu?
CEK FAKTA:
Klaim yang menyebut Arya Saloka cemburu karena melihat kedekatan Amanda Manopo dan Achmad Megantara adalah informasi salah.
Setelah menonton video berdurasi 8 menit 2 detik di atas, narator hanya membahas soal Amanda Manopo yang kini berperan sebagai Bianca di sinetron Cinta Tanpa Karena bersama Achmad Megantara.
Namun hingga akhir video, tidak ada bukti valid maupun pernyataan resmi tentang Arya Saloka yang tak sudi melihat Amanda Manopo main bareng Achmad Megantara.
Baca Juga: Remaja Meninggal Tenggelam di Sungai Way Bungur Lampung Timur
Narator sama sekali tidak memberikan penjelasan akurat terkait narasi yang diklaim di atas. Foto yang digunakan pada thumbnail pun hanya hasil editan.
Isi video terbukti tidak memiliki keselarasan dengan judul yang tertera pada unggahan.
KESIMPULAN:
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar Arya Saloka cemburu melihat Amanda Manopo yang dekat dengan Achmad Megantara setelah keduanya bermain di sinetron Cinta Tanpa Karena merupakan berita palsu atau hoaks.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati