/
Selasa, 18 Juli 2023 | 21:44 WIB
MUI apresiasi MA yang larang hakim kabulkan permohonan nikah beda agama. (MUI)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang hakim mengabulkan permohonan nikah beda agama

Ia mengatakan SE itu memberikan kepastian hukum soal nikah beda agama. Ia juga menyimpulkan bahwa dengan aturan itu maka pelaku nikah beda agama adalah pelanggar hukum.

"Penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antaragama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum," ujar Niam di Jakarta, Selasa (17/7/2023).

Niam menilai Undang-Undang Perkawinan menjelaskan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama. Sementara negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut agar tercapai kemaslahatan lewat pencatatan.

"Pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan. Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan," ujar dia.

Namun, menurut Niam, selama ini ada orang yang mengakali hukum dengan mengajukan penetapan putusan pengadilan, dengan dalih UU Administrasi Kependudukan memberi ruang.

Dalam Islam, tegas Niam, perkawinan beda agama itu terlarang.

"Jadi, tidak ada celah untuk praktik perkawinan beda agama. Islam mengharamkan, dan UU melarang. SE ini menegaskan larangan tersebut untuk dijadikan panduan hakim. Karenanya, pelaku, fasilitator, dan penganjur kawin beda agama adalah melanggar hukum," kata Niam.

Sebelumnya MA pada Senin (17/7/2023) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Baca Juga: MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama

Di dalamnya berisi pedoman bagi hakim dalam mengadili permohonan pencatatan nikah beda agama. SE itu melarang hakim mengabulkan permohonan nikah beda agama.

Load More