Cristalino David Ozora Latumahina ternyata dibawa ayahnya ke Rembang bukan karena sudah sembuh, melainkan karena ini.
Beberapa saat lalu, Metro Suara.com ikut mengunggah kabar Cristalino David Ozora Latumahina sowan ke Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin di Desa Leteh, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah bersama keluarganya, termasuk sang ayah, Jonathan Latumahina.
Disimak dari tayangan TikTok, terlihat wajah Jonathan Latumahina lebih semringah, karena putranya sudah keluar Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan setelah dirawat 56 hari di ruang ICU.
Cristalino David Ozora Latumahina yang berusia 17 tahun adalah anak korban dalam kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) pada 20 Februari 2023. Akibat tendangan dan pukulan yang dilancarkan Mario, lengkap dengan aksi menandak-nandak serta selebrasi bak pemain bola dunia, David mengalami koma hampir tiga bulan lamanya.
Dikutip dari kanal News Suara.com, terkuak alasan Jonathan Latumahina mengajak Cristalino David Ozora Latumahina sowan ke Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Rembang yang dipimpin Gus Mus atau Mustofa Bisri.
Kuasa hukum Cristalino David Ozora Latumahina, yaitu Mellisa Anggraeni menyatakan bahwa kliennya mengalami kerusakan parah di bagian otak. Begitu siuman dan diterapi, ia dibolehkan pulang.
"Dokter dari Ruang ICU di Rumah Sakit Mayapada langsung segera meminta ortu David bawa pulang. Lanjutkan pengobatan di rumah tanpa ada perawatan di rumah sakit layaknya yang umum," kata Mellisa Anggraeni.
"Kedua orangtua David kemudian berinisiatif untuk membawa anaknya bertemu cendekiawan Mustofa Bisri atau Gus Mus," paparnya.
Langkah ini diambil dalam rangka perawatan lanjutan untuk Cristalino David Ozora Latumahina yang biasa disapa Wareng.
"Memang benar bahwa orangtua David membawa David ke Gus Mus untuk ketemu," jelas Mellisa Anggraeni dikutip Rabu (19/7/2023).
"Itu bagian dari nazar dan ikhtiar untuk pengobatan David. Teman-teman bisa melihat jika David berjalan masih miring. Keseimbangannya juga belum normal. Banyak pemulihan, tetapi masih terus diupayakan untuk kesehatannya," lanjutnya.
Hingga kini, sidang pengadilan kasus penganiayaan berat berencana dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan (19) masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan terdakwa anak, AGH (15) sudah diganjar hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Tangerang.
Mario Dandy Satriyo didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Baca Juga: CEK FAKTA: FIFA Berikan Kebijakan, Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026?
Dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Mario Dandy Satriyo Abaikan Teguran Jaksa Soal Pemakaian Baju dalam Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Berat Berencana David Ozora
-
David Ozora Latumahina Sowan ke Pondok Pesantren Gus Mus, Disemangati Ikut Ujian Naik Kelas
-
Berbincang Soal Welas Asih, Jonathan Latumahina Kisahkan Kucing yang Ikut "Koma" Sepanjang David Ozora Dirawat
-
Anaknya Sudah Bisa Duduk Bersila, Jonathan Latumahina Ajak David Ozora Sowan Gus Mus dan Jelaskan Kondisinya Pakai Bahasa Jawa
-
LPSK Perhitungkan Restitusi Biaya Pengobatan David Ozora Tembus Rp 100 M, Apakah Mario Dandy Satriyo Kuat Bayar?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
5 Sepeda Listrik Rp3 Jutaan: Performa Tangguh Serasa Naik Motor
-
Tak Terima Barcelona Tersingkir dari Liga Champions, Joan Laporta Bakal Gugat UEFA
-
Hasil Piala AFF U-17 2026: Banjir Gol, Timnas Laos Kandaskan Perlawanan Filipina
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Dampak Psikologis Pelecehan Seksual di Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI Pada Korban
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Masuk Kategori Cukup Bebas, Sulsel Jadi Sorotan dalam Rakor Kemerdekaan Pers di Makassar
-
Petaka Timnas Perancis, Striker Rp 1,7 Triliun Absen di Piala Dunia 2026, Ini Penyebabnya
-
Deretan Potret Prewedding 'Old Money Vibes' Ala Syifa Hadju dan El Rumi, Elegan Bikin Baper
-
Maut Kembali Mengintai! Warner Bros Resmi Umumkan Tanggal Rilis Final Destination 7